TPA Bakung: Rp741 Juta Keluar, Negara Dirugikan?

Dari atas terlihat timbunan sampah. Dari dokumen terlihat angka ratusan juta rupiah. Di antara keduanya, ada pertanyaan tentang efektivitas dan pertanggungjawaban anggaran.
BPK menemukan tujuan penataan tak tercapai. Uang daerah Rp741 juta telah dibelanjakan, TPA kembali open dumping, dan 2026 anggaran baru kembali disiapkan. Di mana pertanggungjawaban uang publik?

Oleh: Agus Hermanto Madrim

Ada yang janggal dari cerita panjang TPA Bakung. Uang negara dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan sampah. Pekerjaan dilakukan. Pembayaran berjalan. Tetapi ketika pemeriksaan dilakukan, persoalan yang hendak diselesaikan justru kembali terlihat.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi semata-mata mengapa sampah menumpuk? Pertanyaan yang lebih serius adalah: Apa yang terjadi dengan uang rakyat yang sudah dibelanjakan untuk mengatasinya?

Pada awal 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan kondisi darurat penanganan sampah. Dari Belanja Tidak Terduga (BTT) disiapkan sekitar Rp7,3 miliar. Sekitar Rp4,5 miliar dicairkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, hingga 20 Agustus 2025, dana yang terealisasi hanya sekitar Rp741.041.822. Sisanya dikembalikan ke kas daerah. Angka Rp741 juta inilah yang kemudian memperoleh makna berbeda setelah BPK melakukan pemeriksaan.

Pada 31 Oktober 2025, pemeriksaan fisik menemukan persoalan serius. Tumpukan sampah kembali tidak tertata, sistem open dumping masih berlangsung, sementara penataan terasering yang sebelumnya dilakukan tidak lagi terlihat. BPK menilai tujuan kegiatan penataan pengelolaan sampah dan TPA Bakung tidak tercapai. Bahkan, keuangan daerah disebut terbebani sebesar Rp741.041.822.

Rp741 Juta: Belanja Biasa atau Mulai Masuk Wilayah Kerugian Negara?

Di sinilah persoalan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Artinya, temuan BPK mengenai beban keuangan daerah sebesar Rp741 juta patut diuji lebih jauh: apakah angka tersebut sekadar menunjukkan kegiatan yang tidak efektif, atau telah memenuhi unsur kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti?

Sebab jika kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat memasuki wilayah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara apabila persoalannya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, maka Pasal 3 UU Tipikor juga menjadi norma yang relevan untuk diuji.

Masalah Lama, Uang Baru

Yang membuat kasus Bakung semakin menarik adalah persoalannya tidak berhenti pada 2025. TPA Bakung sebelumnya telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 28 Desember 2024 karena persoalan pengelolaan lingkungan.

Kemudian datang status darurat, anggaran BTT, pekerjaan penataan, pembayaran Rp741 juta dan pemeriksaan BPK. Tetapi pada 2026, pemerintah kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk penataan TPA Bakung menuju sistem controlled/sanitary landfill.

Maka publik berhak bertanya: 

Mengapa persoalan yang hendak diselesaikan dengan anggaran 2025 masih membutuhkan anggaran besar pada 2026? Apakah pekerjaan 2025 memang hanya tahap awal? Ataukah ada pekerjaan yang tidak efektif? Apakah spesifikasi tidak tepat? Apakah pengawasan lemah? Atau pekerjaan yang dibayar memang tidak menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan?  Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan membuka dokumen.

Dari Rp741 Juta ke Rp6 Miliar

Di sinilah APBD harus dibaca sebagai sebuah rangkaian, bukan potongan angka. 2025: Rp7,3 miliar BTT. Rp4,5 miliar dicairkan kepada DLH. Rp741,04 juta direalisasikan. BPK menemukan tujuan kegiatan tidak tercapai. TPA kembali open dumping. Kemudian: 2026: sekitar Rp6 miliar kembali disiapkan. Jika seluruhnya memang merupakan tahapan pembangunan yang berbeda, pemerintah harus mampu menjelaskan perbedaannya secara terbuka.

Tetapi jika terdapat pekerjaan, objek, volume atau manfaat yang tumpang tindih, maka pertanyaan mengenai efisiensi, kepatuhan dan potensi kerugian keuangan daerah menjadi semakin relevan. Ke Mana Uang Rp741 Juta? Pertanyaan paling sederhana justru paling penting. Siapa penerima Rp741.041.822 itu? Apa nama paket pekerjaannya? Siapa penyedianya? Siapa PPK dan PPTK? Berapa nilai kontraknya? Berapa volumenya? Apa spesifikasinya? Apa yang dinyatakan selesai dalam BAST? Dan ketika BPK datang pada 31 Oktober 2025, di mana hasil pekerjaan tersebut?

Jika seluruh pekerjaan benar-benar selesai sesuai kontrak, pemerintah harus dapat menunjukkannya. Jika pekerjaan tidak bertahan karena faktor alam, operasional atau sebab teknis, harus dijelaskan pula apakah hal itu sudah diperhitungkan dalam perencanaan.

Tetapi jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume kurang, pembayaran melebihi pekerjaan, pekerjaan tidak memberikan manfaat sebagaimana kontrak, atau terdapat perbuatan melawan hukum lainnya, maka persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada kegagalan program. Ia dapat bergerak menuju persoalan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Aparat Penegak Hukum Perlu Menjawab

Persoalan TPA Bakung juga sudah pernah dibawa ke ranah aparat penegak hukum. Pada Desember 2025, terdapat laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait dugaan penyimpangan proyek dinding penahan sampah TPA Bakung TA 2024.

Namun laporan tersebut tidak otomatis membuktikan korupsi. Justru yang sekarang perlu ditanyakan adalah:

Bagaimana status laporan tersebut? Dan lebih jauh: Bagaimana tindak lanjut terhadap temuan BPK mengenai Rp741 juta? Apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan? Apakah rekomendasi BPK telah diselesaikan? Apakah terdapat pengembalian? Apakah kerugian telah dihitung secara pasti? Atau persoalannya berhenti sebagai catatan administrasi?

Bukan Sekadar Sampah

TPA Bakung bukan hanya tempat pembuangan sampah. Ia kini menjadi cermin bagaimana pemerintah merencanakan, membelanjakan dan mempertanggungjawabkan uang publik. Jika Rp741 juta telah dibelanjakan tetapi tujuan kegiatan tidak tercapai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan.

Sebab hukum tidak mengenal logika: “uang sudah dibayar, pekerjaan dianggap selesai.”  Yang diuji adalah apakah uang publik digunakan sesuai hukum, sesuai kontrak, menghasilkan manfaat yang dijanjikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, persoalan TPA Bakung menyisakan satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada tumpukan sampah: Jika Rp741 juta sudah dibelanjakan, tetapi BPK menyatakan tujuan kegiatan tidak tercapai, apakah daerah hanya mengalami kegagalan program—atau ada potensi kerugian keuangan daerah yang harus dihitung dan dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak ditentukan oleh opini. Dokumen BPK, kontrak, bukti pembayaran dan hasil pekerjaanlah yang harus berbicara.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *