
BANDARLAMPUNG- (PeNa), Tiga oknum polisi berinisial YG, HZ dan HA serta tujuh warga sipil yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, dari tempat hiburan malam di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung beberapa waktu lalu, bakal direhabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Diresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen kepada PeNa di Mapolda Lampung.”Rencananya, tujuh warga sipil yakni, tiga wanita dan empat pria yang kita amankan di Markas Ditresnarkoba, beserta tiga oknum yang sedang diperiksa petugas Propam tersebut, akan direhabilitasi,” kata dia, Selasa (3/4).
Menurut Shobarmen, pihaknya saat ini sedang mengajukan assesment ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. “Mereka diajukan Assesment, karena statusnya sebagai pengguna dan tidak ada barang bukti,” ujarnya.
Mengenai hasil tes urine terhadap sepuluh orang itu, lanjut Shobarmen, positif mengandung zat narkoba. “Dari hasil tes, mereka mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi,” ucap dia.
Perlu diketahui, berdasarkan keterangan yang didapat, tambah Shobarmen, mereka mendapatkan barang dan menggunakannya diluar tempat hiburan, sekitar satu atau dua hari sebelum diamankan. “Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah coba-coba mengenal apa lagi menggunakan narkoba karena sangat lama pengaruhnya,” tegas dia. PeNa-obi.






