Warga Philipina Rekam KTPel Di Kabupaten Pesawaran

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik kepada Warga Negara Asing (WNA) dari Philipina atas nama Guillermo Palomo Razon, Kamis (10/06/2021).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan di Bumi Andan Jejama guna mengetahui data orang asing yang berkedudukan di Kabupaten Pesawaran.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun. Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-el diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Ketut juga menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

“Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, ‘Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir, ” jelas dia.

Diterangkan, pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik, kentuan ini, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah, dan praktik di negara lain juga demikian, ” terang dia.

Ketut Partayasa pun mengemukakan bahwa perekaman e-KTP terhadap WNA, merupakan pertama kali dilakukan di Kabupaten Pesawaran. “Warga Negara Asing boleh memiliki Adminduk sebagai data dirinya tinggal Indonesia, tapi masa berlaku Adminduknya itu sesuai dengan izin tinggal tetap yang dikeluarkan kantor imigrasi,” kata dia.

Karena perekaman terhadap WNA merupakan yang pertama, maka dari itu, ia mengaku perlu adanya beberapa persyaratan tambahan. “Jika untuk proses perekamannya itu sama yaitu foto, sidik jari dan cek mata, tapi untuk persyaratan berkas tentu ada perbedaannya, misalnya adanya tambahan pasport dan surat izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, dan untuk legalitasnya, semua fungsi dokumentasi kependudukannya bisa digunakan, tapi yang perlu diketahui WNA ini merupakan penduduk Indonesia namun bukan Warga Negara Indonesia,” paparnya.

Menanggapinya, Guillermo Palomo Razon WNA asal Philipina mengaku telah memutuskan untuk melakukan perekaman Adminduk, setelah mantap dan akan menjadi warga negara Indonesia yang tinggal di Kabupaten Pesawaran.

“Saya WNA asal Filipina telah menikah dengan wanita dari Indonesia dan tinggal di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, karena memang istri saya warga disini,” ungkap Guillermo, usai melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Pesawaran.

Menurut Guillermo yang kesehariannya sebagai pedagang mengaku betah tinggal di Indonesia. “Saya mengurus Adminduk di Indonesia karena saran dari kantor Imigrasi, sekaligus saya merasa nyaman tinggal disini (Pesawaran),” tegas dia.

 

 

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *