Di sebuah rumah sederhana di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, keluarga Joni Iskandar masih menunggu satu hal yang hingga kini belum mereka dapatkan: kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi pada anggota keluarga mereka.
Joni memang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun bagi keluarganya, status hukum itu tidak menghapus pertanyaan mendasar yang terus menggantung setelah pria tersebut meninggal dunia sesaat setelah ditangkap aparat kepolisian.
Peristiwa itu kini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Lembaga pengawas kepolisian tersebut meminta seluruh rangkaian kejadian dibuka secara terang dan transparan agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Komisioner KOMPOLNAS, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pihaknya mendorong agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Joni diungkap secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman video yang beredar dan menjadi perhatian publik.
“Ada dua hal yang kami minta. Pertama, peristiwa ini harus dibuat terang, apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, kami mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman video yang ada,” kata Anam di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Anam, salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah adanya perbedaan kondisi korban yang terlihat dalam dokumentasi saat proses penangkapan dengan kondisi korban ketika kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dalam sejumlah rekaman yang beredar, korban disebut tidak tampak mengalami luka tembak ketika diamankan petugas. Namun setelah berada dalam penguasaan aparat, muncul informasi mengenai adanya luka tembak pada tubuh korban. Perbedaan inilah yang menurut KOMPOLNAS harus dijelaskan secara terbuka melalui proses pemeriksaan yang profesional dan akuntabel.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi. Baik sanksi etika maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip dasar dalam negara hukum: setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Keluarga korban mengaku Joni dibawa petugas dalam kondisi hidup dan tidak melakukan perlawanan. Namun beberapa waktu kemudian, mereka menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Mereka juga menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, mulai dari memar, patah tulang hingga beberapa luka yang diduga bekas tembakan.
Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi yang utuh mengenai kronologi lengkap penangkapan serta penyebab pasti kematian korban.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, tuntutan utama masyarakat sebenarnya sederhana: kebenaran harus ditemukan dan disampaikan secara terbuka.
Sebab ketika seseorang meninggal dunia dalam proses penegakan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu keluarga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang diberi kewenangan menegakkan hukum itu sendiri.






