BANDAR LAMPUNG, (PeNa) – Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Welly diduga terlibat dalam proses perekrutan 387 tenaga honorer fiktif saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp11 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan status tersangka terhadap Welly.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Welly.
“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Yuni, penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, nilai pasti kerugian negara akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.
Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna mengungkap secara tuntas kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.






