P E S A W A R A N – (PeNa), Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa per-Januari 2022 mendatang, kondisi keuangan kembali normal jika pandemi corona terus berangsur-angsur reda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan bahwa kondisi keuangan pemerintah banyak terkuras pada penanganan wabah covid-19 ketika virus tersebut mengena manusia dihampir seluruh jagad dunia belakangan ini.
“Maka dari itu, saya meminta kepada seluruh aparatur desa agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau ini tidak terjadi tentu tidak adanya pengurangan siltap (penghasilan tetap) maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat desa, Insha Allah per-Januari 2022 diusahakan sudah normal kembali,” kata dia, Sabtu (09/10/2021).
Diketahui, adanya pengurangan Dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berdampak kepada Penghasilan Tetap dan Tunjangan para perangkat desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini kan, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sedangkan ADD ini bersumber dari dana perimbangan dari APBN, sedangkan tahun ini dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” ujar dia.
Karenanya, lanjutnya, Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
“Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8% untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Maka pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan Refocusing Anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga,” ujar dia.
Diterangkan, penyesuaian pembayaran yang dimaksud berlaku untuk 6 bulan, mulai bulan Juli lalu sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang. Dan, penyesuaian ini sudah diatuar dalam surat nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa.
“Perhitungan ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” terang dia.
Akibatnya, keuangan pemerintah daerah mengalami pengurangan mencapai puluhan milyar sehingga berdampak pada kondisi Dana Alokasi Khusus yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam situasi Pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitakan Regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum yang mengalami penurunan sebesar 20 Milyar lebih,” tutur dia.
Menanggapinya, salah seorang aparatur desa di Bumi Andan Jejama mengaku sangat memahami dan berharap agar pandemi corona lekas berakhir sehingga tidak lagi ada pengurangan pada penghasilan yang diterima dari pemerintah desanya.
“Ya, kami hanya bisa berdoa agar corona lekas selesai sehingga keuangan pemerintah kembali normal. Tentang siltap yang tidak lagi seperti sediakala ya kami paham dan mengerti karena memang bukan hanya di kita aja yang terkena virus covid-19, ini kan wabah dunia, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






