BANDARLAMPUNG – (PeNa), Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Bandar Lampung. Dua pelaku ditangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan sebelumnya, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/120/IV/2026 tertanggal 27 April 2026. Korban, Faidil Falerie (41), melaporkan rumahnya di Jalan Blora, Segalamider, dibobol saat ditinggal.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat mengecek rumah, korban mendapati instalasi listrik rusak, kabel hilang, serta pompa air merek Sumitzu raib. Pintu belakang ditemukan dalam kondisi rusak dan terbuka.
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku masuk dengan cara memanjat dan menjebol bagian atap. “Pelaku masuk melalui genteng, turun lewat plafon, lalu mengambil kabel instalasi listrik di dalam rumah,” ujarnya.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Polisi kemudian bergerak setelah mendapat informasi pencurian lain di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol pada 26 April 2026.
Dalam kejadian itu, petugas menangkap TRIMIDO saat beraksi mencuri kabel tembaga. “Saat diamankan, pelaku tertangkap tangan mengambil kabel yang masih terhubung dengan mesin,” kata Ono.
Dari hasil pemeriksaan, TRIMIDO mengaku beraksi bersama KMS Alpha Ramos dalam kasus pembobolan rumah di Segalamider. Polisi lalu memburu pelaku kedua dan menangkapnya di kawasan Sukajawa.
“Pelaku kedua kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ono. Ia menambahkan, kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua obeng, satu tang, dan satu pisau dapur yang digunakan saat beraksi.






