Alih Fungsi Lahan Bendungan Way Rarem, BBWS Bisa Apa?

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Daerah pinggir bendungan Way Rarem, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Kini berubah menjadi perkebunan masyarakat, banyak ditanami singkong dan kepala sawit.

Daerah yang seharusnya banyak ditumbuhi tanaman keras, sebagai daerah tanggkapan atau resapan kini berubah menjadi perkebunan singkong dan sawit. Menariknya justru plang larangan pemanfaat lahan sekita bendungan sebagai perkebunan masyarakat seperti tak di indahkan oleh pengolah lahan.

Daerah sekitar, bendungan Wayrarem kita berubah jadi perkebunan singkong. seharusnya daerah digunakan sebagai daerah resapan air,

Bedasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2019 pasal 10 tentang Sumber Daya Air, ayat e menyebutkan, mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional. dijelaskan pula yang dimaksud dengan “kawasan lindung Sumber Air” adalah kawasan yang memberikan fungsi pelindungan terhadap Sumber Air, misalnya daerah sempadan Sumber Air, kawasan resapan air, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.

Seharusnya, Daerah sekitar bendungan terutama pinggir bendungan dengan jarak tujuh puluh lima meter dari bibir bendungan ditanami oleh tanaman keras. Hal ini bukan tanpa alasan, jika musim kemarau, diharapkan dengan adanya tanaman keras yang ada di sekitar bendungan dapat tetap menjaga debit air dalam bendungan.

Dalam pasal 24 juga disebutkan bahwa daerah pinggir bendungan sebagai Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Tak hanya singkong, di sekitar bendungan Way Rarem banyak ditanami oleh tanaman kepala sawit yang justru membutuhkan banyak air untuk berkembang.

Sementara itu, kepala bendungan Wayrarem Supriadi, mengaku tak dapat berbuat banyak terkait berubahnya daerah resapan air menjadi lahan perkebunan. Dia menyebutkan, untuk daerah resapan air atau sekitar bendungan merupakan ranah balai besar wilayah sungai (BBWS) Mesuji-sekampung.

“Kalau yang dibagian atas itu ranahnya balai besar mas, bagian aset. Kalau  kita hanya pengontrol air di bendungan seperti tangapan air, luas genangan, panjang tipe bendungan,” kata dia, Rabu (18/11).

parahnya lagi, papan larangan yang terpasang disekitar lokasi nampaknya tak di indahkanoleh para penggarap lahan

Meskipun demikian, pihaknya pun telah memberikan peringatan kepada pengarap dan telah memasang plang larangan untuk mengarap lahan di sekitar daerah bendungan Way Rarem.

“Saya disini baru mas, tapi beberapa waktu lalu sempat ada konsultan melakukan pendekatan untuk larangan menggarap lahan disana. Tapi bagaimana mas, namanya masyarakat,” kata dia.

Dia pun meminta agar konfirmasi langsung kepada BBWS Mesuji-Sekampung, sebab yang bisa mengambil tindakan dan weweang di BBWS. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Pelitanusantara masih berupaya untuk konfirmasi pihak BBWS. meskipun dalam keadaan aktif, salah satu pegawai bidang aset belum membalah konfirmasi dari pelitanusanatara.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *