Atasi Masalah Distribusi Pupuk, Pemprov Terapkan Biling System

Bandar Lampung (PeNa)-Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo secara resmi mencanangkan distribusi pupuk berpola billing system di Provinsi Lampung. Pencanangan berlangsung, Selasa (14/3/2017) di Bank Lampung Cabang Metro.

Dalam sambutannya Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengatakan bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan terutama dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, seluruh jajaran Instansi terkait di Provinsi Lampung melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk mensukseskan pendistribusian pupuk bersubsidi, yakni Pola Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Dimana uji coba Pola Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi ini telah dilakukan di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang diresmikan pada tanggal 6 April 2016 lalu.

“Diharapkan dengan Pola Billing Sistem ini dapat menjaga kestabilan Harga Eceran tertinggi (HET) dan memberikan kemudahan bagi perusahaan pupuk untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pupuk. Selain itu pola ini memberikan dampak yang sangat positif terutama dalam hal pemenuhan pencapaian tujuan 6 (enam) tepat  yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, mutu, tempat, dan harga”, ujar Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menjelaskan bahwa penebusan pupuk denganBilling System segera dapat dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang akan dimulai pada Musim Tanan bulan April – September 2017 secara bertahap  di setiap Kabupaten/Kota sampai dapat dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Provinsi Lampung.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon koordinasi dan dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Produsen pupuk bersubsidi, para distributor dan kios pengecer guna kelancaran pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi melalui Billing System di Provinsi Lampung”, tambahnya.

Pjs. Direktur Utama PT.Bank Lampung Purwantari Budiman mengatakan kredit yang diberikan kepada petani untuk penebusan pupuk bersubsidi diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan produktifitas dan setiap petani akan mendaptkan kredit dari PT. Bank Lampung yang akan di cover pertanggung asuransi kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, PT. Bank Lampung juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah mengamanatkan PT. Bank Lampung sebagai yang dipercaya untuk Bank pelaksana program tersebut.

“Segenap PT.Bank Lampung berterimakasih kepada Pemerintah Daerah, para nasabah, pelaku bisnis, serta stakeholder lainnya atas dukungannya selama ini sehingga PT. Bank Lampung dipercaya menjadi Bank pelaksana pola Billing System distribusi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Lampung dengan harapan Provinsi Lampung kedepan menjadi basis ketahanan pangan dan destinasi argo wisata sekaligus salah satu Provinsi yang dapat memberikan kontribusi terbesar dalam upaya pemerintah menuju kedaulatan pangan,”ujarnya.

Sementara Karo Humas dan Protokol Bayana sebagaiman laporan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Lampung Edi Yanto menyampaikan bahwa terobosan ini diminati banyak petani karena memberikan kelebihan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani. Sedangkan untuk distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.

“Jika kelompok tani kekurangan modal untuk penebusan pupuk bersubsidi, melalui pola ini  akan diberikan pinjaman berupa skim kredit oleh PT Bank Lampung untuk penebusan pupuk bersubsidi”, katanya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov. Lampung Heriyansyah, berdasarkan catatan DTPH Provinsi Lampung, pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung No. 99/2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, pada 2017 akan diikuti oleh 23 kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur, dan 47 distributor di seluruh kabupaten kota. Dimana pola baru ini dimulai bulan April hingga September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten/kota.

“Tahun ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea 228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan organik 26.400 ton”, tutupnya. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.