BANDARLAMPUNG – (Seorang pelaku pencurian motor di Bandar Lampung nekat berpura-pura salat berjamaah di masjid untuk mengelabui polisi usai gagal kabur membawa motor curian.
Pelaku berinisial SNP diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame di Masjid Al Barokah, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, setelah sebelumnya kabur dari lokasi pencurian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan saat ditangkap, pelaku sudah berganti pakaian menggunakan sarung dan baju koko lalu berpura-pura ikut salat Isya berjamaah bersama warga di dalam masjid.
“Pelaku yang melarikan diri berhasil kami tangkap saat berada di dalam masjid. Saat diamankan, tersangka sudah berganti pakaian dan berpura-pura ikut salat berjamaah untuk menghindari kecurigaan petugas,” kata Alfret, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, SNP bersama rekannya OKS melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF di Bengkel Mobil Mas Pai, Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Selasa (28/4/2026) malam.
Saat aksi mereka dipergoki korban dan warga, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dari pinggangnya.
“Ketika aksinya diketahui korban dan warga, salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata api rakitan lalu menembakkannya ke arah korban. Namun senjata tersebut gagal meletus,” ujarnya.
Warga kemudian melakukan pengejaran dan melempari pelaku menggunakan batu hingga satu tersangka berhasil diamankan. Sementara SNP sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap di masjid.
Pelaku Hunting Motor Tanpa Kunci Tambahan
Alfret menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengaman tambahan.
“Pelaku melakukan hunting kendaraan yang terparkir tanpa kunci tambahan. Saat melihat situasi aman, mereka langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap salah satu tersangka yakni OKS merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas bersyarat pada Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda CRF milik korban, motor milik pelaku, senjata api rakitan revolver berikut tiga butir amunisi, kunci letter T modifikasi, pakaian pelaku hingga telepon genggam milik tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






