BANDARLAMPUNG – (PeNa), Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengakui kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sedang tidak sehat saat ditunjuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen melalui pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pengakuan itu disampaikan Arinal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana PI di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
“Waktu itu keuangan LJU tidak sehat, tapi masih ada dividen,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya mempertanyakan alasan pemerintah provinsi tetap menunjuk LJU sebagai kendaraan pengelolaan PI, meski kondisi keuangan BUMD tersebut disebut bermasalah.
Arinal berdalih, saat itu pembentukan BUMD baru dianggap tidak memungkinkan karena prosesnya harus melalui Peraturan Daerah (Perda), sementara waktu yang diberikan SKK Migas dan Pertamina sangat terbatas.
“Kita sudah lakukan bentuk PT LEB. BUMD harus perda, waktunya pendek,” jelasnya.
Kuasa Hukum Sebut Arinal Hanya Perjuangkan Hak Lampung
Dalam persidangan, Arinal juga membenarkan adanya penyertaan modal Rp10 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung ke PT LEB. Namun ia mengaku lupa detail proses penganggaran dana tersebut.
Tak hanya itu, jaksa turut menyoroti dana PI sebesar Rp195 miliar yang masuk di akhir masa jabatan Arinal. Meski demikian, Arinal mengklaim tidak pernah memberi arahan khusus terkait penggunaan dana jumbo tersebut.
“Saya tahunya uang itu ada di LJU. PT LEB hanya tata kelola,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, membela kliennya dengan menyebut Arinal baru mengetahui proses PI setelah menerima surat resmi dari SKK Migas pada 2019.
“Klien kami tidak tahu,” tegas Ana saat ditanya soal adanya proses pengelolaan PI di era gubernur sebelumnya.
Menurut Ana, keterlibatan Arinal justru bertujuan memperjuangkan hak Provinsi Lampung atas dana PI 10 persen.
“Beliau selaku gubernur berusaha bagaimana caranya dana PI 10 persen itu bisa menjadi hak Provinsi Lampung,” ujarnya.






