M E S U J I -(PeNa), Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji sosialisasikan pelayanan elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa (15/07/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan.
Katanya, layanan HT-el merupakan inovasi penting dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses peralihan hak atas tanah.
“Implementasi layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan PPAT/PPATS dalam mengajukan peralihan hak atas tanah, sekaligus meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen,” kata dia.
Kemudian, dikesempatan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yakni Destian Rifaldi dengan didampingi Analis Hukum Pertanahan yaitu Cahya Gumelar Saputra juga menambahkan bahwa layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bergerak karena ini sudah menjadi tuntutan zaman yang serba digital. Kita perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan transformasi digital. Jika tidak dilakukan, maka kita akan tertinggal dengan daerah lain, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang pertanahan,” tutur dia.
Lalu,lanjutnya, dalam pelaksanaannya diharapkan para PPAT dan PPATS dapat memberikan masukan dan menginformasikan kepada Kementerian ATR/BPN apabila terdapat hambatan atau kendala, khususnya terkait dengan penggunaan sistem aplikasi.
“Hal ini penting agar dapat segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, sehingga layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik dapat berjalan dengan optimal,” ucapnya.
Diharapkan ke depan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta dapat meminimalisir adanya kendala dan hambatan yang mungkin terjadi dalam implementasinya.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan menjadi lebih modern, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas dia.
oleh: Sapto firmansis






