BANDARLAMPUNG – Balai Besar Wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sekampung – Mesuji masih menunggu respon Bupati Lampung Tengah dan Walikota Metro, terkait rencana penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran irigasi Sekampung-Mesuji.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Sekampung – Mesuji, Yusen Kaesaline menyebutkan, rencana penertiban bangunan yang ada di sepanjang bantaran irigasi Sekampung- Mesuji, pihak BBWS masih mengedepankan cara persuasif.
“Soal bangunan liar di sepanjang bantaran irigasi Way Sekampung- Mesuji. Kami masih mengunakan cara persuasif. Kepala balai pun telah mengirimkan surat kepada bupati Lampung Tengah dan Walikota Metro terkait makin liarnya bagunan di sepanjang bantaran irigasi. Saat ini kami sedang menunggu surat balasan dari kepala daerah tersebut,” kata dia, senin (15/11).
Dia menyebutkan, langkah yang telah ditempuh oleh BBWS sendiri, memberikan teguran maupun surat peringatan sejak 2018 terhadap pemilik bangunan liar disepanjang bantaran irigasi tersebut. Terakhir pemasangan plang dibantaran irigasi Sekampung – Mesuji Lampung.

Sebenarnya sesuai dengan UU pihak BBWS Sekampung – Mesuji sendiri bisa melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran irigasi. Namun BBWS Sekampung – Mesuji
“Sebenarnya kita akan melakukan pengusuran dengan mengunakan alat berat. Namun kita masih akan melakukan cara persuasif. Jangan sampai ada setigma pemerintah pusat main gusur saja. Kita inginkan mengatasi masalah sosial tanpa harus menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, melalui Kepala Divisi Jaringan Irigasi, Pemerhati Sungai dan Jaringan Irigasi (PESAGI), Wahyu YL Maskomar menjelaskan, kriteria tersebut tak lain agar fungsi saluran air tidak berubah. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan persoalan. Seperti dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi.
“Banyaknya persoalan ini tidak akan terurai dengan mudah, masalah sosial pasti akan berdampak pada kesenjangan tingkat bawah. Hanya tinggal seperti apa pemerintah mensikapi. Kalau semakin dibiarkan, kami yakin 10 tahun kedepan bangunan liar akan nampak disepanjang jaringan,” kata dia.
Belum lagi, kata Wahyu, keterkaitan dengan oknum-oknum dinas PU yang kerap mengambil keuntungan pribadi. Ketika pemerintah gencar memasang tiang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan, disisi lain ada kewenangan yang over.
“Tersirat, bagi awam peringatan tidak berlaku jika sudah membayar sejumlah uang. Ketika ada pihak bermodal, bisa habis tuh sempadan jaringan dibayarin. Lagi pula aturan dari kementrian sudah sangat clear bagi kita semua untuk patuh,” kata dia.






