BBWS Pasif, PESAGI: Undang-Undang Tidak Bisa Diacuhkan

BANDARLAMPUNG (PeNa) Ketidaktegasan sikap penyidik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dalam hal penindakan bangunan liar disesalkan berbagai pihak. Tidak hanya petani pengguna air jaringan teknis sebagai user jaringan irigasi, yang sangat dirugikan dengan bangunan liar tersebut, Pemerhati Sungai dan Jaringan Irigasi (PESAGI) pun menduga ada pembiaran yang dilakukan BBWS terhadap oknum.

Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Sekampung misalnya yang kerap kerepotan dalam mengelola sampah buangan dari bangunan liar sepanjang jaringan. Jumlahnya per hari memang tidak dirasakan, namun ketika sampah itu sudah menumpuk dipintu air dipastikan akan mengganggu kelancaran debit air ditingkat hilir.

“Soal sampah ini kan yang menjadi pokok masalah dalam irigasi, didaerah hulu produksi sapah rumah tangga itu belum dapat diantisipasi dan harus ditambah dengan produksi sampah lokal, ini jadi luar biasa ketika memasuki musim penghujan,” kata salah seorang pengurus P3A tersebut.

Sikap keprihatinan juga muncul dari PESAGI, melalui Kepala Divisi Pendampingan dan Advokasi DR Yusdianto Alam SH MH sebuah institusi negara yang tidak dapat berbuat banyak atas pelangaran sebuah undang-undang adalah sebuah keadaan yangn fatal. Tidak hanya soal adanya dugaan pembiaran tapi juga lebih pada ketidak taatan terhadap konstitusi.

“Terlebih mereka sudang mengakui adanya pungli dan disisi lain tidak dapat bersikap dengan alasan tidak ada bukti aktual. Mohon maaf, maraknya bangunan liar ditanah negara itu adalah suatu bukti bahwa ada pihak-pihak yang membekingi,” kata akademisi hukum tersebut.

Ketika sebuah aturan sudah ditetapkan dan dilaksanakan oleh sebuah instansi itu tidak ada bergaining terhadap pihak mana pun. “Terlebih sudah ada indikasi merugikan negara, ingat sala satu pasal korupsi itu adalah penyalah gunaan wewenang yang berakibat kerugian pada negara. Dan kerugian negara yang dimaksud bukan hanya sekedar uang tapi juga aset, bisa dikatakan korupsi dan atau gratifikasi,” tegasnya.

Peraih gelar doktor hukum UNDIP tersebut berharap, ada ketegasan sikap yang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai salah satu Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang sangat fundamental di bidang Sumber Daya Air (SDA) dapat mejaga semangat dan marwah dari cita-cita pemerintah dalam hal pertanian.

“Pendukung pertanian, gencar dilakukan rehabilitasi irigasi dan pembangunan bendung oleh pemerintah pusat tapi tidak saling melengkapi ketika disepanjang jaringan tidak terjaga dengan baik. Kita berharap tidak hanya beretorika dalam semangat, tapi juga kita berpadu padan dengan program-program dan aturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.