BANDARLAMPUNG(PeNa) – Maraknya bangunan liar di sepanjang bantaran irigasi sekampung Mesuji. Tak lapas dari adanya dugaan pungutan liar (Pungli) atau biaya sewa lahan, agar bisa didirikan bangunan permanen maupun semi permanen.
Hal ini pun di benarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Sekampung – Mesuji, Yusen Kaesaline. Dia tak menampik adanya dugaan pungli untuk sewa lahan di bantaran irigasi Sekampung – Mesuji. Bahkan menurutnya biaya Rp2-Rp5 juta itu masih terbilang kecil. Dia menyebut, biaya sewa lahan bisa mencapai puluhan juta.
“Benar, sejak 2018 saya mengambil keputusan berikan surat peringatan keras. Karena ada semacam transaksi. Bahkan ada yang sampai Rp20 juta di wilayah Simpang Randu,” kata dia Senin (15/11).
Meskipun sudah mengetahuinya sejak lama, pihak BBWS sendiri mengaku kesulitan untuk membuktikan secara actual, adanya transaksi sewa lahan di bantaran irigasi secara actual. Sebab sewa lahan di bantaran irigasi dilakukan dibawah tangan. Tapi pihak BBWS sendiri secara asumsi sudah mengetahui pihak yang bermain.

“Secara asumsi kita sudah tahu pihak yang melakukan penyewaan. Tapi bukan orang balai yang terlibat. Ada kelompok di luar balai yang melakukan penyewaan itu. Hanya saja kita kesulitan untuk membuktikanya, sebab mereka melakukan penyewaan di bawah tangan,” kata dia.
Dia pun pernah mencoba untuk menaikan hal ini ke hukum ke penyidikan. Namun secara hukum hal ini lemah, karena traksaksi mereka tidak tertulis.

“saya pernah mencoba, tapi lemah dimata hukum. Mereka beralasan tidak pernah menerima, karena transaksi mereka tidak tertulis,” kata dia.
Dia pun yakin¸dengan dilakukanya eksekusi lahan (pengusuran). Dengan sendirinya pihak-pihak yang merasa di rugikan akan muncul.
“nanti dengan sendirinya orang-orang merasa dirugikan akan muncil. Kalau kita mencarinya kesulitan, karena mereka melakukan transaksi tidak tertulis,” kata dia.
Sementara itu, untuk melakukan eksekusi, pihak BBWS masih menunggu koordinasi dengan pihak bupati dan walikota.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, melalui Kepala Divisi Jaringan Irigasi, Pemerhati Sungai dan Jaringan Irigasi (PESAGI), Wahyu YL Maskomar menjelaskan, kriteria tersebut tak lain agar fungsi saluran air tidak berubah. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan persoalan. Seperti dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi.
“Banyaknya persoalan ini tidak akan terurai dengan mudah, masalah sosial pasti akan berdampak pada kesenjangan tingkat bawah. Hanya tinggal seperti apa pemerintah mensikapi. Kalau semakin dibiarkan, kami yakin 10 tahun kedepan bangunan liar akan nampak disepanjang jaringan,” kata dia.
Belum lagi, kata Wahyu, keterkaitan dengan oknum-oknum dinas PU yang kerap mengambil keuntungan pribadi. Ketika pemerintah gencar memasang tiang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan, disisi lain ada kewenangan yang over.
“Tersirat, bagi awam peringatan tidak berlaku jika sudah membayar sejumlah uang. Ketika ada pihak bermodal, bisa habis tuh sempadan jaringan dibayarin. Lagi pula aturan dari kementrian sudah sangat clear bagi kita semua untuk patuh,” kata dia.






