BPN Usulkan KPU Pesawaran Verifikasi Ulang 10.923 DPT 

PESAWARAN-(PeNa), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi usulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran memverifikasi ulang 10.923 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Usulan dilakukan karena menduga adanya indikasi kesalahan pada pendataan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Pasalnya, dalam data DPT tersebut tercatat usia lebih dari 100an tahun.
Komisioner KPU Pesawaran Divisi Program dan Data Aan Saputra membenarkan terkait usulan yang dimaksud.
“Ya, benar. Kemarin memang ada permintaan usulan dari BPN Prabowo-Sandi untuk dilakukan verifikasi soal DPT yang usianya diatas 70an tahun ke atas. Nah kita sudah lakukan itu dan memberikan data yang sudah di coklit atau pencocokan dan penelitian kepada pimpinan dalam hal ini KPU Provinsi Lampung, ” kata Aan, Kamis (21/03).
Menurutnya, usulan BPN Prabowo-Sandi terkait DPT yang tercatat usianya diatas rata-rata. Dan, memang sempat dianggap aneh oleh jajaran KPU Pesawaran.
“Awalnya memang kami juga sempat penasaran, namun setelah dilakukan pencocokan secara random dengan mengambil sample 30 persen setiap kecamatan ternyata yang bersangkutan benar adanya. Memang ada orangnya dan masih sehat bisa beraktifitas secara baik, ” ujar dia.
Dijelaskan, awalnya diindikasikan ada sedikitnya 15 pemilih yang mencurigakan. Setelah dilakukan verifikasi pada bulan Januari 2019, ditemukan ada 10.923 orang.
“Ya, sebelumnya memang ada isu bahwa jumlah pemilih berusia diatas 70 tahun ada sekitar 15 orang, namun setelah kita lakukan verifikasi ternyata jumlah pastinya 10.923 orang pemilih yang berusia diatas 70 tahun,” jelas dia.
Ia merangkan, pihaknya juga sejauh ini dalam mendata DPT selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Biasanya memang kalau ada masyarakat yang meninggal kita juga selalu berkoordinasi dengan Panwaslu, mereka biasanya kasih rekomendasi baik itu dengan surat pernyataan maupun surat keterangan meninggal dunia dari desa, agar bisa kita hapus dari DPT jika orang itu meninggal,” terang dia.
Ditegaskan, bagi masyarakat yang usianya diatas 70 tahun akan ada pendampingan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Jadi untuk masyarakat yang usianya diatas 70 tahun, akan ada pendampingan dari anggota KPPS, salah satunya dengan menggunakan surat kuasa pendampingan (C3), dimana form itu bisa diambil pada KPPS untuk diisi sebagai dasar melakukan pendampingan,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.