Bupati Pesawaran Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Ranmor

P E S A W A R A N -(PeNa), Masyarakat Bumi Andan Jejama dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang dimulai sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang. 

 

Bupati Dendi Ramadhona melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Sagita mengatakan program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung serentak di wilayah Provinsi Lampung.

 

“Program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan,” kata dia, Selasa (22/04/2025).

 

Diterangkan, dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

 

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak bertahun-tahun, karena mereka cukup membayar satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam,” terang dia.

 

Nantinya, program pemutihan pajak ini akan menjadi Program Pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh Kepolisian.

 

Jenis program pemutihan yang tersedia antara lain:

 

– Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan.

• Bebas pajak progresif kendaraan

• Penghapusan seluruh denda dan tunggakan PKB dan tunggakan SWDKLLJ.

 

“Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas, termasuk masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Setelah Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan,” tutur dia.

 

Ditegaskan, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama.

 

Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

 

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

 

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).

 

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di pelayanan yang ada di Kantor SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

 

Dan, pelayanan pembayaran pajak di Kabupaten Pesawaran dapat dilakukan di layanan Samsat induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (Dekat Tugu Cokelat).

 

Dengan adanya program pemutihan ini Kepala Bapenda Evans Sagita berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat Pesawaran terhadap kewajiban membayar pajak.

 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Pesawaran untuk memanfaatkan program ini untuk membayar pajaknya.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkab Pesawaran untuk membayar pajak dan memanfaatkan program ini,” ucap dia.

 

Bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang masih kurang jelas dapat menghubungi nomor kontak 08117963322 untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

 

Gunadi salah satu warga di Kecamatan Gedong Tataan menanggapi program pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya baik namun harus disejajarkan dengan perbaikan jalan raya yang menjadi tanggungjawabnya.

 

“Program pemutihan ini bagus, namun seyogyanya diimbangi dengan banyaknya perbaikan jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Banyak akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, tapi masyarakat justru dipaksa membayar pajak,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *