BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp7,8 miliar dalam kasus korupsi proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap terpidana Tujuanta Ginting berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi ini merujuk putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 25 Februari 2026.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi Tol Terpeka.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Uang pengganti itu berasal dari korupsi proyek pembangunan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017 sampai 2019.
“Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya, dana hasil eksekusi dipindahbukukan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp7.811.514.114,” jelasnya.
Kejati Lampung menegaskan penanganan kasus korupsi tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pengembalian kerugian negara demi kemakmuran masyarakat,” pungkas Budi.






