BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberlakukan pemblokiran terbatas terhadap rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi. Kebijakan ini diambil agar aktivitas penting yang menyangkut kepentingan publik, terutama petani tebu di Way Kanan, tetap berjalan.
Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan pemblokiran tidak dilakukan secara total. Transaksi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat.
“Diberikan pemblokiran secara terbatas. Artinya, untuk kepentingan masyarakat banyak tidak kami kecualikan,” kata Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026).
Namun, ia menekankan setiap pencairan dana wajib melalui persetujuan Kejati Lampung. Langkah ini untuk mencegah potensi penghilangan atau penyamaran aset selama proses hukum berlangsung.
“Bukan dibuka bebas. Setiap pencairan harus ada persetujuan dari Kejati Lampung agar tidak ada upaya pengaburan dana atau aset,” tegasnya.
Kebijakan ini meredakan kekhawatiran petani tebu di Way Kanan yang sebelumnya cemas pembayaran hasil panen akan terhambat. Mereka bahkan sempat berencana melakukan aksi protes jika rekening perusahaan diblokir total.
Kasus yang menjerat PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Dalam proses penyidikan, tim Aspidsus Kejati Lampung telah mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Meski begitu, jumlah tersebut belum final. Penyidik masih mendalami perkara karena nilai kerugian negara diduga lebih besar dari dana yang sudah diamankan.






