Bupati Pesawaran Sebut Reforma Agraria Sangat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ketika membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 di Hotel Bukit Randu Kota Bandarlampung, Senin (08/05/2023).

P E S A W A R A N – (PeNa), Program Nasional Reforma Agraria sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diharapkan menjadi cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok daerah.

Demikian dikemukakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 di Hotel Bukit Randu Kota Bandarlampung, Senin (08/05/2023).

“Melalui Reforma Agraria diharapkan dapat mewujudkan Nawa Cita program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, adalah target Panduan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) program kepemilikan
tanah seluas 9 Juta Hektar,” kata dia.

Selain itu, Dendi juga berharap Reforma Agraria dapat benar-benar menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan.

“Kita harus dapat mengedukasi serta memberikan penguatan pada masyarakat untuk memperbaiki tata guna tanah sehingga lebih produktif. Mudah-mudahan, dengan adanya rencana kita untuk membangun Pilot Project Kampung Reforma Agraria, maka kita dapat membangun sistem produksi pangan kita dengan baik, ” ujar dia.

“Masyarakat dapat menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi, terutama untuk pengembangan produk pertanian ciri khas lokal daerah kita. Oleh karena itu, kiranya kita semua dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam mengatasi setiap permasalahan terkait isu agraria di Kabupaten Pesawaran,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Reforma Agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah, dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat.

Reforma Agraria yang memiliki landasan hukum Perpes No.86/2018 tertuju dengan pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses dengan maksud pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, kita semua tentu bersyukur karena berbagai program Pemerintah telah secara nyata dirasakan oleh masyarakat. Sekarang ini, telah ratusan ribu bidang
tanah milik masyarakat di Kabupaten yang berhasil disertifikasi. Untuk itu, saya selaku Bupati dan masyarakat Kabupaten Pesawaran mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terutama kepada para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras melaksanakan program besar Pemerintah ini, ” tutur dia.

Menanggapinya, Kepala Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan Erwan Sukijo mengatakan bahwa terkait administrasi kepemilikan tanah sangat berpotensi konflik karenanya sangat mengapresiasi dengan reforma agraria yang salah satunya  dilaksanakan diwilayahnya.

“Adanya program reforma agraria, tentunya sangat bermanfaat dan sangat membantu meniadakan konflik horisontal. Alkhamdulillah, kedepan Desa Sungailangka menjadi lebih tertata dan tertib administrasi soal tanah, sehingga akan lebih mudah membaca peta kewilayahan dalam membangun nantinya,” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *