P R I N G S E W U – (PeNa), Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi adanya Lamban Mufakat Restoratif Justice (RJ) yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo, Selasa (12/04/2022).
Selain meresmikan Lamban Mufakat RJ di Pekon Wonodadi, dihari yang sama Kajati Lampung juga meresmikan Lamban Mufakat RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas.
“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya,” kata Sujadi.
Bupati Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu dengan adanya program jaksa masuk kecamatan yang dianggap memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.
” Tentunya akan terus kami dukung kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya. Kami juga ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” tutur dia.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan pendirian ini berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya.
“Meskipun secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang tidak merasa keadilan terpenuhi, baik dari segi lapor korban atau terdakwa, ” kata dia.
Atas dasar hal tersebut, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice,” ujar Nanang Sigit Yulianto
Namun demikian kata Nanang, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu itupun ada beberapa syarat.
Syarat tersebut diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.
“Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restoratif Justice,” paparnya.
Dengan diresmikannya RJ ini, lanjut Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat, misalnya ketersinggungan antar tetangga.
“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman, Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan , dan ada kemanfaatan,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






