P E S A W A R A N -(PeNa), Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dilarang melakukan melakukan tindakan yang bersifat kontraproduktif dan atau secara yuridis normatif bertentangan dengan aspek kepentingan umum dan ketentuan yang lebih tinggi, yang dapat menimbulkan
kontroversi (pro-kontra) dan kegaduhan di khalayak masyarakat.
Demikian bunyi klausul ke-enam dalam himbauan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Pesawaran yang dikeluarkan berdasarkan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran. Dan, Surat Edaran Bersama Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Pengetatan dan Pembatasan Kegiatan Sosial
Kemasyarakatan/Hajatan Masyarakat Guna Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pesawaran.
“Sesuai dengan dasar surat diatas dan sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Pesawaran, maka bersama ini diminta dan dihimbau kepada Saudara untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut: pertama agar secara aktif serta berkelanjutan bersama-sama dengan
stakeholder lainnya di wilayah kerja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Kamis (04/08/2021).
Kemudian, lanjutnya, mendorong dan dan
mengakselerasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di masing masing wilayah, sebagaimana diatur dalam dasar surat diatas.
“Kedua adalah melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap setiap
kegiatan masyarakat di segala aspek, agar diselenggarakan sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam PPKM dan aturan penegakan displin protokol kesehatan. Apabila adanya pelanggaran,
maka segera diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka menjamin terwujudnya kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran, ” tutur dia.
Untuk yang ketiga, terhadap setiap aktivitas/kegiatan masyarakat yang mengakibatkan adanya kerumunan sehingga berpotensi terhadap resiko penularan
COVID-1, serta melanggar norma Pembatasan Kegiatan Masyarat dan
penegakan disiplin protokol kesehatan, agar Saudara bersama dengan pihak TNI/POLRI di wilayah pembinaan Saudara, segera melakukan pemberhentian ataupun pembubaran aktivitas/kegiatan masyarakat
tersebut, demi terwujudnya keselamatan kesehatan masyarakat.
Dan ke-empat adalah memperkuat kembali komitmen dan konsistensi dalam memastikan serta menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap kewajiban dalam
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Lalu, kelima yakni dalam menjalankan tugas, fungsi dan peran pengendalian, pencegahan
dan penanganan COVID-19 di wilayah kerja masing-masing agar didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terakhir adalah bahwa dalam hal Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa serta semua unsur/pihak yang terlibat di dalamnya tidak
melaksanakan himbauan sebagaimana dimaksud dalam surat ini, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ” tegas dia.
Seluruh pihak yang dimaksud diharapkan dapat memperhatikan dan melaksanakannya sehingga proses percepatan pengurangan penyebaran virus covid-19 segera dilangsungkan secara masif dan terpantau dengan baik dan pada akhirnya bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus -19 di Bumi Andan Jejama.
Oleh: sapto firmansis






