Dalam Bui, Dua Mantan PNS Masih Digaji

BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga melakukan korupsi berjamaah dengan tetap membayarkan gaji dua  terpidana PNS  Dinas Kesehatan (Diskes) yang terlibat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2012 yakni Suwondo dan Mochamad Nur.

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) DR. Budiono berpendapat PNS yang telah di vonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan dasar bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan

“ Itu jelas dapat dipecat,apalagi memang sudah ada putusan tetap dari pengadilan dan ,menjalani hukuman, seharusnya mereka berdua tidak lagi diberikan gaji,”tegasnya, Rabu 16 November 2016.
Dia menambahkan. Dalam UU ASN pasal 87 ayat 2 memuat bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

” Di dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Mereka berdua itu dihukum karena jabatannya, jadi sangat aneh ketika Pemkot tetap membayarkan gaji keduanya,”urainya.

Pemkot Bandar Lampung, tambahnya dalam hal ini satuan kerja terkait terindikasi melakukan kejahatan bersama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi, nah ini kan Pemkot tetap membayarkan gaji mereka, artinya orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi,”urai Budi.

Yang menjadi pertanyaan,sambungnya, apakah teridana korupsi tersebut menerima gaji tersebut, jika tidak hal itu terindikasi ada oknum tertentu yang sengaja melakukan perbuatan itu dengan mengkabinghitamkan Suwondo dan M.Nur.

“ Sekarang yang harus menjadi perhatian kita, apakah keduanya memang menerima gaji yang tetap dibayarkan sampai dengan bulan Oktober lalu itu, dan jikamemnag tidak menerima artinya ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan untuk meperkaya diri, ini patut diselidiki oleh aparat hukum,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin rusli mengakui pihaknya tetap membayarkan gaji Suwondo dan M.Noor karena sampai dengan sat ini BKD tidak pernah memebrikan surat pemberitahuan pemecatan keduanya.

“ Kami tetap membayarkan gaji mereka karena BKD pun sampai dengan saat ini tidak pernah memberikan surat pemberitahuan tentang status mereka atau sudah dipecat atau belum,”jelas Edwin.
Sementara Kepala BKD,M.Umar mengaku bahwa data Suwondo dan M.Noor telah di hapus dan tidak lagi sebagai PNS Pemkot Bandar Lampung.

“ Sudah tidak ada lagi data mereka, sudah di hapus itu,”singkatnya.

Diketahui dari data yang dihimpun Pena dalam slip gaji di Diskes setempat per bulan Oktober lalu keduanya masih menerima gaji tersebut alhasil hal itu sangat kontradiktif dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pemecatan PNS ketika melakukan tindak pidana korupsi yang dubuktikan dengan putusan tetap dari pengadilan.(Bung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.