Dari Bandarlampung Ke Sungailangka Hanya Untuk Maling Amplifier Toa Milik Masjid

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Buruh berinisial OS (31) warga Jalan Imam Bonjol Gang Kulit Kelurahan Langkapura Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung diduga telah mencuri Amplifier milik Masjid Al-Falah di Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (19/06/2021) sekitar pukul 14.30WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Al-Falah Desa Sungailangka.

“Ketika petugas sedang berpatroli, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang kemudian dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan petugas berhasil mengamankan berikut barang buktinya, ” kata dia, Ahad (20/06/2021).

Pelaku diamankan di Mapolsek Gedong Tataan juga atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 221/ VI /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 19 Juni 2021 tentang di duga telah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Untuk kronologisnya, dengan cara pelaku datang menggunakan sepeda motor mio soul warna hitam dengan nopol : BE 3998 YZ ke masjid Al-Falah Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan. Lalu, pelaku masuk masjid dengan berpura pura akan shalat, dan tidak lama kemudian pelaku keluar dari masjid dengan mengedari sepeda motor tersebut sambil membawa amplifier yang diambil dari masjid tersebut, ” terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku OS dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio soul hitam dengan nopol: BE 3998 YZ beserta kuncinya dan 1 (satu) buah amplifier toa milik masjid tersebut telah diamankan.

“Perbuatan pelaku OS telah terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun pelitanusantara.co.id bahwa sejumlah masjid di Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan kerap kehilangan peralatan elektronik tersebut dan beberapa pelaku juga telah diamankan pihak kepolisian. Sayangnya, meski pelaku berhasil diganjar dengan kurungan penjara namun Amplifier milik masjid yang dijadikan barang bukti pun belum ada yang dikembalikan kembali ke masjid.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *