SLEMAN (PeNa) – Dekan FH UWM Hartanto mengingatkan pemberantasan kejahatan jangan berubah menjadi kewenangan tanpa batas yang merampas hak warga negara secara sewenang-wenang dan berlebihan lagi.
Pesan tersebut disampaikan Hartanto dalam Seminar Nasional KUHP di Auditorium Kampus Terpadu UWM, saat membahas pembaruan hukum pidana nasional terkini.
Ia menegaskan keberhasilan KUHP Nasional tidak cukup hanya mengandalkan perubahan norma, sebab praktik aparat penegak hukum juga harus ikut berubah secara mendasar dan menyeluruh.
“Pembaruan norma akan gagal jika kebiasaan lama tetap hidup,” tegas Hartanto saat menjelaskan tantangan implementasi sistem hukum pidana nasional di Indonesia hari ini.
Menurut Hartanto, penyidik, jaksa, advokat, dan hakim harus memiliki paradigma kerja selaras agar pembaruan hukum benar-benar menghasilkan keadilan bagi masyarakat luas secara nyata dan konsisten.
“Tiga ukuran penting ialah legalitas tindakan, integritas bukti, dan alasan setiap putusan,” jelasnya saat memaparkan prinsip due process dalam penegakan hukum pidana secara ketat.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar efektivitas penegakan hukum tidak mengorbankan hak warga serta memastikan proses pidana tetap dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berimbang.
Hartanto juga mengingatkan KUHP Nasional, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus dibaca sebagai satu arsitektur hukum yang saling berkaitan secara utuh dan menyeluruh.
“Ketiganya harus dibaca secara serentak,” ujarnya, menekankan pentingnya harmonisasi aturan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh demi kepastian hukum.
Dalam seminar itu, Hartanto menyoroti pentingnya due process ketika negara mengejar efisiensi, kecepatan, koordinasi, dan finalitas proses penegakan hukum pidana nasional yang berkeadilan.
“Kecepatan tidak boleh menghilangkan hak pembelaan, rekaman pemeriksaan, maupun kontrol hakim,” katanya, mengingatkan batas kekuasaan dalam proses hukum yang adil sejak awal.
Isu perampasan aset menjadi sorotan utama, terutama konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB in rem yang tengah diperbincangkan publik nasional di Indonesia.
Hartanto memahami tuntutan publik agar negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi menilai dukungan harus disertai batasan hukum yang sangat jelas bagi masyarakat.
“Dukung RUU secara bersyarat, bukan dengan cek kosong,” ujarnya, memperingatkan potensi perluasan kewenangan negara dalam praktik perampasan aset secara sembarangan di lapangan.
Ia menegaskan NCB in rem berbeda dengan strict liability karena keduanya memiliki objek, akibat, dan standar pembuktian hukum yang berbeda secara mendasar dalam sistem pidana.
Menurut Hartanto, bahaya muncul ketika instrumen menghadapi kejahatan serius justru melebar menjadi pengendalian negara terhadap kelompok yang bukan sasaran utamanya secara tidak terkendali.
“Jangan sampai instrumen untuk pelaku serius meluas kepada populasi yang semula tidak menjadi sasaran,” tegasnya dalam seminar tersebut kepada peserta secara nyata.
Karena itu, sengketa administratif, ketidakpatuhan, dan persoalan pajak harus dibedakan cermat dari kejahatan yang memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea secara nyata dan jelas.
Hartanto menawarkan pengaman berupa pembatasan NCB, pembebanan awal kepada negara, kontrol hakim, perlindungan pihak ketiga, audit aset, serta harmonisasi hukum nasional secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh kalah menyembunyikan hasil kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan mengambil milik sah secara sewenang-wenang,” tegasnya penuh peringatan keras.WAN
Dekan FH UWM Peringatkan Negara Jangan Rampas Hak Warga






