Dekan FH UWM Peringatkan Negara Jangan Rampas Hak Warga

‎SLEMAN (PeNa) – Dekan FH UWM Hartanto mengingatkan pemberantasan kejahatan jangan berubah menjadi kewenangan tanpa batas yang merampas hak warga negara secara sewenang-wenang dan berlebihan lagi.
‎
Pesan tersebut disampaikan Hartanto dalam Seminar Nasional KUHP di Auditorium Kampus Terpadu UWM, saat membahas pembaruan hukum pidana nasional terkini.
‎
Ia menegaskan keberhasilan KUHP Nasional tidak cukup hanya mengandalkan perubahan norma, sebab praktik aparat penegak hukum juga harus ikut berubah secara mendasar dan menyeluruh.
‎
“Pembaruan norma akan gagal jika kebiasaan lama tetap hidup,” tegas Hartanto saat menjelaskan tantangan implementasi sistem hukum pidana nasional di Indonesia hari ini.
‎
Menurut Hartanto, penyidik, jaksa, advokat, dan hakim harus memiliki paradigma kerja selaras agar pembaruan hukum benar-benar menghasilkan keadilan bagi masyarakat luas secara nyata dan konsisten.
‎
“Tiga ukuran penting ialah legalitas tindakan, integritas bukti, dan alasan setiap putusan,” jelasnya saat memaparkan prinsip due process dalam penegakan hukum pidana secara ketat.
‎
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar efektivitas penegakan hukum tidak mengorbankan hak warga serta memastikan proses pidana tetap dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berimbang.
‎
Hartanto juga mengingatkan KUHP Nasional, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus dibaca sebagai satu arsitektur hukum yang saling berkaitan secara utuh dan menyeluruh.
‎
“Ketiganya harus dibaca secara serentak,” ujarnya, menekankan pentingnya harmonisasi aturan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh demi kepastian hukum.
‎
Dalam seminar itu, Hartanto menyoroti pentingnya due process ketika negara mengejar efisiensi, kecepatan, koordinasi, dan finalitas proses penegakan hukum pidana nasional yang berkeadilan.
‎
“Kecepatan tidak boleh menghilangkan hak pembelaan, rekaman pemeriksaan, maupun kontrol hakim,” katanya, mengingatkan batas kekuasaan dalam proses hukum yang adil sejak awal.
‎
Isu perampasan aset menjadi sorotan utama, terutama konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB in rem yang tengah diperbincangkan publik nasional di Indonesia.
‎
Hartanto memahami tuntutan publik agar negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi menilai dukungan harus disertai batasan hukum yang sangat jelas bagi masyarakat.
‎
“Dukung RUU secara bersyarat, bukan dengan cek kosong,” ujarnya, memperingatkan potensi perluasan kewenangan negara dalam praktik perampasan aset secara sembarangan di lapangan.
‎
Ia menegaskan NCB in rem berbeda dengan strict liability karena keduanya memiliki objek, akibat, dan standar pembuktian hukum yang berbeda secara mendasar dalam sistem pidana.
‎
Menurut Hartanto, bahaya muncul ketika instrumen menghadapi kejahatan serius justru melebar menjadi pengendalian negara terhadap kelompok yang bukan sasaran utamanya secara tidak terkendali.
‎
“Jangan sampai instrumen untuk pelaku serius meluas kepada populasi yang semula tidak menjadi sasaran,” tegasnya dalam seminar tersebut kepada peserta secara nyata.
‎
Karena itu, sengketa administratif, ketidakpatuhan, dan persoalan pajak harus dibedakan cermat dari kejahatan yang memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea secara nyata dan jelas.
‎
Hartanto menawarkan pengaman berupa pembatasan NCB, pembebanan awal kepada negara, kontrol hakim, perlindungan pihak ketiga, audit aset, serta harmonisasi hukum nasional secara menyeluruh.
‎
“Negara tidak boleh kalah menyembunyikan hasil kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan mengambil milik sah secara sewenang-wenang,” tegasnya penuh peringatan keras.WAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *