Dewan Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

P E S A W A R A N – (PeNa), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedungnya, Senin (11/07/2022).

Dikesempatan tersebut, paparannya langsung disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang disimak secara tertib oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan para tamu undangan serta pihak terkait.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Bupati Dendi mengawalinya.

Ia berharap, kerjasama eksekutif dan legislatif nantinya dapat memberikan nilai tambah atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran sehingga memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tahap penyusunan Rancangan KUA-PPAS, untuk selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, tersaji informasi mengenai capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD yang mencakup kerangka ekonomi makro daerah menggunakan asumsi dasar dalam APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, ” terang dia.

Pokok-pokok kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2023 tidak terlepas dari hasil pencapaian pembangunan ekonomi Tahun 2021 yang terkoreksi cukup tajam akibat pandemi Covid-19, Proyeksi Tahun 2022, prospek, dan tantangan perekonomian Tahun 2023.

“Kondisi perekonomian saat ini tentu saja akan memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah tahun 2023. Sehingga perencanaan pembangunan antara lain difokuskan pada pemulihan perekonomian juga peningkatan sistem kesehatan dan ketahanan pangan serta perlindungan sosial, dengan tetap memperhatikan evaluasi perencanaan tahun sebelumnya, ” urainya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa kepala daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Dengan memperhatikan kondisi dan rangkaian perencanaan Tema Pembangunan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 adalah: “Mengoptimalkan Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Kemandirian Desa dan Pengentasan Kemiskinan”. Arah kebijakan Makro Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 yaitu mengoptimalkan Pelayanan Publik yang Berkualitas, mempercepat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan mewujudkan Kemandirian Desa serta Pengentasan Kemiskinan.

“Kebijakan dalam peningkatan kapasitas sarana dan prasarana publik juga perlu mendapat perhatian. Kebijakan pengembangan infrastruktur ini akan dapat memberikan manfaat ganda terhadap peningkatan investasi, penciptaan kegiatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat,” tutur dia.

Kemudian, berdasarkan catatan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara ringkas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah diproyeksikan sementara Rp.1,539 Triliyun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah
sejumlah Rp. 111,608 Milyar lebih.
Pendapatan Transfer diproyeksikan sementara sejumlah Rp. 1,425 Triliyun lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
diproyeksikan sementara sejumlah Rp. 2,326 Milyar lebih.

2. Belanja Daerah
Belanja Daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2022 sejumlah Rp. 1,539triliyun lebih yang antara lain akan dialokasikan untuk Belanja Operasi sejumlah Rp. 944,758 Milyar lebih, Belanja Modal sejumlah sejumlah Rp. 325,923 Milyar lebih, dan Belanja Transfer sejumlah Rp.240.858 Milyar lebih.
Berdasarkan uraian diatas, dapatdisimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp. 1,539 lebih yang dialokasikan juga untuk rencana belanja sejumlah Rp.1,539 Triliyun lebih.

“Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini masih terdapat kekurangan, namun kami
berharap kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat dapat memberikan masukan dan saran yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik, ” ungkapnya.

Bupati Dendi Ramadhona juga berharap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas dan
disepakati untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 nantinya.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.