Di Lampung, Satpol PP Bisa Merangkap TA Pendamping Desa

PRINGSEWU  (PeNa)–Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung telah lalai dalam melakukan Rekrutmen Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa  tahun 2015 lalu, pasalnya salah satu TA Kabupaten Pringsewu yakni Juli Susanto diketahui juga sebagai tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (PP)

Sedangkan dalam Permendesa nomor 03 tahun 2015 jelas mengatur tentang fungsi dan tugas TA yang tidak membenarkan adanya rangkap jabatan agar TA lebih fokus dan bertanggungjawab dalam melakukan pendampingan.

Kabid Pengadaan Pemberhentian Kinerja Dan Informasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu,Nurtiana Sinaga sat dikonfirmasi mengenai status Juli Susanto mengakui jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai kontrak di Satpol PP setempat.

“Dari data yang ada pada kami yang berdsangkutan memang tercatat sebagai pegawai kontrak di Satpol PP dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No:814/028/B.04/2017 tentang penetapan tenaga kontrak pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017,”ungkapnya.

Terkait rangkap jabatan tersebut, Nurtiana menegaskan jika hal itu tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan,” jelasnya.

Terpisah, Camat Pagelaran, Bashori membenarkan terkait status TA tersebut yang di tugaskan di Kecamatan.

“Benar saudara Juli Susanto bekerja aktif di kecamatan pagelaran sebagai satpol PP, mengenai double job yang dimaksud coba kami telusuri, dan tentunya kami berterima kasih atas informasinya.” Ujarnya.

Sementara Kepala BPMPD Lampung, Yudha Setiawan tidak dapat dikonfirmasi bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon justru ponsel mantan Penjabat Bupati Pringsewu itu sedang dalam keadaan memblokir semua panggilan.

Diketahui, Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dijelaskan secara lugas Pengelolaan Pendamping Profesional dalam Etika Perilaku dan Etika profesi bahwa Tenaga Ahli Profesional tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik Pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya  pekerjaan sebagai pendamping Profesional.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *