Di Palembang, TEKAB 308 Pesawaran Amankan Pelaku Yang Janjikan Masuk Honorer

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran telah mengamankan tersangka Desi Puspa Sari (30) warga Jalan Pancasila Sakti Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung di Talang Bali Sungai Gerong Kecamatan Sungai Rebo Kabupaten Banyu Asin, Palembang, Kamis (12/05/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan sejumlah laporan kepolisian dengan korban yang berbeda beda di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku diduga telah melanggar tindak pidana penipuan dan peggelapan dengan beberapa LP diantaranya LP / B – 1203 / VIII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal 15 Agustus 2020
An pelapor JAPRIYANTO, LP/B- 471 / VI / 2020 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB, tanggal 15 Juni 2020 An pelapor MAELA KHOMALA SARI, Lp/B-217/III/2021/PLD LMPG/RES PESWARAN, tanggal 27 maret 2021 An pelapor ISMAIL EPENDI BIN RUSMAN (Alm) dan Lp/B-854/XII/2020/POLDA LPG/RES PESAWARAN, tanggal 11 Desember 2020
An pelapor MUHAMMAD YUSRON BIN ALI ANTO, ” kata dia.

Dijelaskan, bahwa pada tanggal 11 April 2019 telah terjadi tindak pidana penipuan yang mana pelapor mengatakan bisa menjadikan korban dan kawan menjadi pegawai honorer di Dinas Kesehatan, di Dinas Parawisata, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan di Dinas Pemuda dan Olah raga Kota Bandarlampung dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

“Janji pelaku, setelah menyetor uang kemudian korban akan diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai honorer di Pemerintah Kota Bandarlampung selambat lambatnya tiga bulan dan diikuti oleh korban yang kemudian menyerahkan uang yang diminta pelaku, ” ujar dia.

Namun, setelah uang diberikan, sampai sekarang korban masih belum bekerja seperti yang dijanjikan. Dan, pelaku kemudian tidak dapat ditemui dan dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya alias menghilang.

“Uang diberikan karena korban yang berasal dari Pesawaran tersebut terus dibujuk rayu oleh pelaku, dan beberapa korban tersebut mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp 392.500.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), ” tutur dia.

Pelaku tersebut diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya dan langsung dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dipersembunyiannya.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *