Ditresnarkoba Polda Lampung Raih Sertifikat ISO 31000:2018 untuk Manajemen Risiko

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meraih sertifikat ISO 31000:2018 sebagai pengakuan atas kepiawaian mereka dalam melakukan manajemen risiko.

Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Operasional & Konsultan Manajemen ISO, Michael Donnie Gunawan, kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, di GSG Polda pada Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Donnie menjelaskan bahwa Sertifikat ISO 31000:2018 tentang manajemen risiko (Panduan Manajemen Risiko) menandai proses manajemen sistematis penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik terkait aktivitas komunikasi dan konsultasi risiko.

“Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021, yang mewajibkan satuan kerja Polri untuk menerapkan manajemen risiko dalam tindakan dan tugas mereka,” ungkapnya.

Donnie menambahkan bahwa manajemen risiko ini bertujuan agar anggota Polri dapat memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dengan menerapkan manajemen risiko, pelayanan publik dapat ditingkatkan, sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri untuk bertindak tegas dan sesuai dengan SOP,” katanya.

Donnie menyatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menerapkan manajemen risiko, memenuhi berbagai poin dan standar dalam SOP, mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum terhadap tersangka.

“Melalui penilaian kami, Ditresnarkoba Polda Lampung layak mendapatkan penghargaan ini,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *