LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Polda Lampung berhasil mengungkap dua sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia, dengan total barang bukti mencapai 87,5 kilogram.
Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, Kapolda Lampung, mengungkapkan bahwa dua jaringan internasional ini terbongkar dalam dua peristiwa berbeda.
“Total tersangka dari kedua jaringan ini berjumlah 20 orang. Penyelundupan narkoba ini terungkap di Seaport Interdiction,” ujar Helmy saat mengungkap kasus di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Helmy menambahkan bahwa dua jaringan ini berasal dari Malaysia dan melewati Lampung untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa.
“Barang bukti yang sudah disita mencapai 87,5 kilogram senilai Rp 131 miliar,” tambah Helmy.
Sementara itu, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, memaparkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore.
“Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi di Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Erlin.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan dalam bentuk 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.
Dari jaringan pertama ini, sebanyak 15 orang ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.
Para tersangka jaringan pertama termasuk Emil Budias (koordinator kurir), Abrar dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), lalu Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).
Kemudian delapan orang kurir seperti Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, dan Maryon.
Pengungkapan jaringan kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Sabu-sabu seberat 35,1 kilogram tersebut diselundupkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
“Sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam tas hitam dan dikemas sebanyak 33 bungkus. Disembunyikan di belakang jok penumpang,” jelasnya.
Dari jaringan kedua, sebanyak lima orang ditangkap, termasuk Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho, dan Riky Hamdani (kurir), serta Nurhayati (pencari mobil rental).”






