DPRD Kab Pesawaran Paripurnakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA Dan PPASP-TA 2022

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah setempat lakukan penandatanganan nota kesepakatan pada rapat paripurna di Gedung Dewan Bumi Andan Jejama, Selasa (20/09/2022).

Rapat paripurna tersebut digelar guna menyepakati antara legislatif dengan eksekutif dalam proses pembangunan daerahnya kedepan terkait penyerapan anggaran yang diperlukan.

“Paripurna Persetujuan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan mudah-mudahan kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk kemajuan pembangunan di Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini, ” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Menurutnya, rapat paripurna ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

“Menurunnya kondisi perekonomian saat ini tentu saja akan memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah tahun 2022. Salah satu dampak dari kondisi tersebut terdapat kebijakan pengendalian inflasi daerah untuk melakukan alokasi belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja dalam Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” ujar dia.

Setelah mendengarkan bersama hasil laporan serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Bupati Dendi juga menyampaikan ucapan terima kasihnya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran meyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, hal ini sebagai amanat dari peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” tutur dia.

Diterangkan, semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD telah dirangkum dan menjadi acuan dalam rangka penyempurnaan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dan, beberapa catatan penting yang telah
dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yaitu sebagai berikut :

1. Perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah;
2. Terdapat penyesuaian Belanja Daerah yang bersifat wajib mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
3. Melakukan efesiensi dalam penyusunan Belanja Daerah;
4. Perlu adanya kesesuaian belanja dan pembiyaan daerah agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah.

Adapun garis besar kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mengedepankan dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah;
2. Program dan kegiatan belanja wajib yang disusun merupakan sinergisitas Perubahan RKPD Tahun 2022 dan kebijakan pengendalian inflasi dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional dan regional;
3. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun dengan ketersediaan anggaran dengan pertimbangan kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah.

Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain :
1. Ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (2), agar Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan pada pagu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD yang telah disepakati bersama, selanjutnya berdasarkan Perubahan RKA tersebut akan disusun dan sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.

2. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (1), yang mengamanatkan kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Ketentuan diatas hendaknya menjadi pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan proses tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tegas dia. *

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.