P E S A W A R A N – (PeNa), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Gedung Dewan setempat, Senin (26/09/2022).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Plt Sekda Wildan, Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemkab Pesawaran, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM serta Insan Pers seKabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutan yang disampaikan Plt Sekda Wildan mengatakan bahwa Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Perubahan APBD merupakan sebuah siklus dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa, ” kata dia.
Dengan memperhatikan perkembangan keuangan nasional, provinsi serta Kabupaten Pesawaran pasca pandemi Covid-19 dan prioritas pembangunan sesuai dengan Perubahan RKPD dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah melalui segala pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud adalah Pola anggaran yang digunakan dalam menyusun Perubahan APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan Perubahan APBD Tahun 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” tutur dia.
Kemudian, Bupati Dendi Ramadhona juga memaparkan sejumlah gambaran secara umum Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti dan disetujui bersama pada tahapan berikutnya.
“Berikut kami sampaikan Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu : A. PENDAPATAN dimana Total Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan APBD T.A 2022 sejumlah Rp. 1,310 Triliyun lebih. Poin B. BELANJA dengan Total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 1,404 Triliyun lebih,” paparnya.
Lalu, sambungnya, poin C. PEMBIAYAAN
1.Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 94,9 Milyar lebih. 2.Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 1 Milyar.
“Dari uraian Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan tersebut di atas, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp. 1,310 Triliyun lebih dan total belanja daerah sebesar Rp. 1.404 Triliyun lebih, selanjutnya dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 94,9 Milyar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1 Milyar, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 93,9 Milyar,” sambungnya.
Dengan demikian maka Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah berimbang atau balance.
“Apa yang disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tentang gambaran secara umum Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dapat kami terima dan segera ditindaklanjuti, ” kata Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto usai menerima nota yang dibacakan.
Oleh: sapto firmansis