Dua Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan, Pakar Hukum: Harus Jadi Role Model Penegakan Hukum

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua prajurit TNI AD, kini memasuki tahap persidangan. Kedua tersangka berinisial YHL dan B telah dilimpahkan ke Oditurat Militer I-05 Palembang dan akan diadili secara terbuka di Pengadilan Militer Palembang.

Pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah menempuh jalur hukum yang benar dan sesuai prosedur militer. Ia menilai proses yang dimulai dari penyidikan oleh Polisi Militer hingga pelimpahan ke oditur merupakan langkah hukum yang tepat.

Bacaan Lainnya

“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” ujar Bambang, Selasa (10/6/2025).

Bambang menjelaskan bahwa sidang digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer. Ia menekankan bahwa perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Yang akan diuji nanti adalah apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana serta keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam. Ini harus dinilai secara objektif di persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung potensi adanya perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Jika pelaku terbukti tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga menyediakan tempat untuk berjudi, maka dua tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai rangkaian tindak pidana.

“Jika terbukti ada perbuatan berlanjut, maka pidana yang dijatuhkan akan mengikuti sistem absorpsi, yaitu ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuh Bambang.

Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan fokus pada substansi hukum, tanpa terdistraksi oleh isu-isu yang tidak relevan.

“Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum. Jangan sampai isu yang menyudutkan korban mengaburkan pokok perkara pembunuhan ini,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, sebelumnya juga menyampaikan bahwa keberadaan pelaku di arena sabung ayam memperkuat dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian.

“Selain dugaan pembunuhan, pelaku juga diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Ini terlihat dari lokasi kejadian dan keberadaan pelaku di sana,” ujar Abdul Haris kepada wartawan bulan lalu.

Pihak keluarga korban pun meminta agar persidangan berjalan adil dan tidak mengabaikan hak-hak para korban. Putri Maya Rumanti, penasihat hukum keluarga korban, menilai penerapan pasal pembunuhan berencana sudah tepat.

“Kami mendampingi keluarga korban dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Kami meyakini pasal 340 tentang pembunuhan berencana telah sesuai, dan isu setoran sangat tidak relevan karena tidak berkaitan langsung dengan kejadian,” ujarnya.

Putri menegaskan bahwa fokus utama sidang adalah pembunuhan yang terjadi, bukan isu lain yang justru bisa membelokkan arah persidangan.

“Kami berharap hakim dan jaksa tetap fokus pada kasus penembakan ini, serta memastikan hak-hak korban tidak terabaikan,” tambahnya.

Kolaborasi antara Polda Lampung dan Polisi Militer TNI AD dalam menangani perkara ini pun mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Para akademisi menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergitas TNI-Polri dalam penegakan hukum dan patut dijadikan role model bagi penanganan kasus serupa ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *