P E S A W A R A N – (PeNa), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan dua rencana peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna bersama pihak terkait di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jum’at (06/08/2021).
Dikemukakan, bahwa berdasarkan surat Nomor: 188.342/3425/I.03/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang penyampaian Raperda Kabupaten Pesawaran, yang pertama rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026, yang kedua pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026, RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026, memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan yang meliputi RPJMN tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024, RPJPD Kabupaten Pesawaran 2005-2025, RT RW Kabupaten Pesawaran 2019-2039, KLHS RPJMD dan RKPD Kabupaten Pesawaran,” papar dia.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD memperhatikan pada RPJMN yang diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020-2024.
“Hal itu dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai kewenangan, kondisi dan karakteristik Kabupaten Pesawaran,” jelas dia.
“Jika untuk Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, keberhasilan investasi di suatu wilayah akan disusul dengan tambahan investasi lainnya diwilayah tersebut, baik sebagai investasi pendukung maupun sebagai kompetitor sehingga terjadi efek pelipatgandaan investasi yang akan memberi dampak berantai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dendi juga menuturkan, jika berkenan dengan hal tersebut, pemerintah daerah di era otonomi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan daerahnya.
“Meskipun demikian upaya tersebut haruslah diatur dalam regulasi secara baik. Sehingga, upaya penumbuh kembangan investasi di daerah dapat berjalan sesuai tujuan peningkatan PAD. Lalu bukan menimbulkan suatuhal yang kontradiktif,” tutur dia.
“Oleh karena itu pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran perlu melakukan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menggapai tujuan tersebut,” tegas dia.
Dikesempatan tersebut, Bupati Dendi Ramadhona berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga dua raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Oleh: sapto firmansis






