PESAWARAN-(PeNa), Lelap tidur, tas berisi perhiasan emas 22gram dan uang Rp2juta digondol maling. Dan, polisi berhasil meringkus terduga pelakunya yang berinisial WS dirumahnya di Dusun Kucingan,RT 03/RW 03,Desa Negrikaton, Kecamatan Negeri Katon, sekitar pukul 05.00WIB, Rabu (10/03/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP /B- 106 / III/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 09 Maret 2021 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada Hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 jam 23.30 WIB lalu.
“Setelah menerima laporan,petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP, ” kata dia.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di Pimpin Oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo.
“Dari tangan pelaku,petugas mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana panjang merk piggoyo,1 potong baju kaos warna merah playmore,1 pasang Sandal Coklat tanpa merek, 1 buah tas wanita warna merah tanpa merek,1 buah dompet warna merah muda merk flower,1 lembar KTP An.Turiyah,1 Unit sepera motor merek Honda Beat dan uang tunai sejumlah RP.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah),” paparnya.
Akibat perbuatan pelaku WS, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
“Untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik,pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Gedong Tataan. Kini petugas masih terus mendalami kasusnya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






