P E S A W A R A N – (PeNa), Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih dibawah umur, AR (43) warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus petugas TEKAB 308 Polres Pesawaran Polda Lampung, Senin (08/08/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: Lp / B-504/ VII / 2022/ Polda LPG/ Res Pesawaran / SPKT/ PLD LPG, tgl 08 agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
“Setelah menerima laporan kepolisian, Tim TEKAB 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku,lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto Selasa (09/08/2022).
Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandarlampung. Dan, mengamankan barang bukti yang dimaksud.
“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA. Dan, kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira jam 23.00WIB di Desa Bernung, ” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak anak adalah penerus kita, maka lindungilah, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






