TANGGAMUS – Kabupaten Tanggamus sudah menjadi zona merah peredaran Narkoba, terutama jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, mendata lebih dari 60 persen Nelayan terpengaruh penggunaan Narkoba.
Bahkan 90% biduan dengan 80% ranjernya menjadi pemakai. Termasuk 60% Kepala Desa, dan 70% dari 500 penghuni Lapas terlibat narkoba. Dari pemusnahan barang bukti bersama Kejari, terdata bahwa 50 barang bukti kejatahan itu adalah kasus Narkoba.
“Data itu dari penelusuran BNNK Tanggamus, dalam dua terakhir yang diungkapn dalam workshop Kamis 9 Juni 2022 kemarin. Hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba. Bahkan sampai menasar anak-anak. Ini sudah luar biasa, dan Pemkab Tanggamus belum berbuat nyata,” kata Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang menjadi Narasumber dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, Kamis, 09 Juni 2022.
Jika demikian, kata Juniardi, Tanggamus sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba, Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan dan jalan Lintas Barat, dengan potensi tinggi menjadi target peredaran. “Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” katanya.
Karena itu, untuk menanggulangi hal itu, tidak hanya dilakuakn BNNK sebagi wakil negara, tapi juga Pemerintah daerah, seluruh komponen, termasuk peran pers dan media, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba. “Pers juga punya peran penting dalam penanggulangan bahaya narkoba ini,” pungkasnya.






