BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Andi Wijaya, Senin (24//) lalu kuat dugaan tidak memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-373/KASN/2/2016 lalu kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia tegas memerintahkan adanya jalur koordinasi antara Gubernur dan Bupati/Walikota terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah/Kabupaten Kota.
Namun Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi cenderung mengabaikan SE Ketua KASN regulasi yang mengatur tentang jabatan tinggi pratama itu, pasalnya penetapan Andi sebagai Sekdakab tidak terlebih dahulu dikoordinasikan Samsul dengan Gubernur padahal dalam padahal dalam UU Nomor 15 2014 di Bagian Ketiga tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah pasal 115 jelas mengatur bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Diketahui, usai menerima tiga nama dari tim seleksi Samsul Hadi tidak lagi melakukan koordinasi sebagaiamana yang ditegaskan dalam KASN yang mengacu pada Undang-undang tersebut yakni hasil pelaksanaan seleksi termasuk didalamnya berisi usulan tiga nama terbaik calon Sekretaris Daerah dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk dimintai pendapatnya/saran terhadap proses maupun hasil seleksi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan Sekeratris daerah tersebut.
Akan tetapi, proses penetapan hingga pelantikan Andi Wijaya oleh Wakil Bupati Tanggamus justru tidak melalui prosedur sebagaimana ditegaskan SE KASN yang seharusnya Gubernur menerima laporan dari hasil tersebut untuk dimintai saran dan paling lambat dalam waktu tujuh hari Gubernur harus memberikan jawaban terkait persetujuan dari hasil laporan tersebut, namun hingga Andi Wijaya dilantik belum ada satupun surat dari Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang menyatakan setuju atau tidak setuju .
Alhasil, adanya dugaan pelanggaran UU itu, pentapan Andi sebagai Sekdakab oleh Wakil Bupati Tanggamus terancam dibatalkan, karena dalam surat edara memuat dalam hal Bupati/Walikota tidak melaporkan proses dan hasil seleksi caloan Sekretaris daerah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, maka Gubenur dapat menjatuhkan sanksi sesuai perasturan perundangan atau melaporkan persoalan itu ke KASN agat direkomendasikan pembatalan atas penetapan JPT Pratama Sekdakab Tanggamus.
Diketahui, Andi Wijaya, resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus definitif oleh Wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, digedung fasilitas utama Kompleks Islamic Center Kotaagung, Senin (24/7/2017) lalu.
Andi sebelumnya menjadi Pelakasana Tugas (Plt) menggantikan Mukhlis Basri.






