P E S A W A R A N – (PeNa), Soal masifnya penyebaran virus covid-19 di Bumi Andan Jejama, jajaran Polsek Polres Pesawaran terus melaksanakan Operasi Yustisi disejumlah titik yang padat dengan aktifitas masyarakat.
Setiap gelaran operasi yustisi tersebut, senantiasa ditemukan beberapa warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan petugas pun terus tidak bosan memberikan teguran hingga membagikan masker agar masyarakat mematuhinya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi masih dilangsungkan disetiap wilayah hukum masing-masing Polsek di Polres Pesawaran.
“Seperti hari ini, jajaran Polsek Gedong Tataan melakukan operasi yustisi di Pasar Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, kemudian melaksanakan himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas namun tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 5M + 1T, ” kata dia, Sabtu(19/06/2021).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian sanksi berupa tindakan fisik berupa Push Up kepada 05 orang, lalu teguran lisan kepada 30 Orang dan pemberian masker kepada 10 orang yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
“Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker,berkerumun ( tidak menjaga jarak) dan telah diberikan sanksi sebanyak 40 orang, ” ujar dia.
Ia menegaskan, nantinya akan diterapkan sanksi denda kepada pelanggar agar ada efek jera. Karenanya, hal tersebut masih terus dikoordinasikan oleh pihak terkait untuk dapat diterapkan dilapangan oleh petugas gabungan yang tergabung pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
“Ya, untuk menerapkan sanksi denda harus ada kesepekatan dari pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan tersebut. Nah, ini masih dalam proses beberapa pihak terkait untuk dapat segera diimplementasikan dilapangan saat dilakukan operasi yustisi,” tegas dia.
Ketika sanski denda diterapkan, maka operasi yustisi akan dilaksanakan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak lain agar dapat langsung dieksekusi. Harapannya, masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan patuh. Dan sekarang hanya TNI dan Polri yang masif bergerak melakukan pencegahan virus covid-19 dengan gigih melaksanakan operasi yustisi sebagai upayanya.
Oleh: sapto firmansis






