P E S A W A R A N – (PeNa), Kedapatan membuang sampah di pinggir jalan Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, lelaki yang mengaku bernama Dwi warga Durian Payung Kota Bandarlampung hampir di massa masyarakat setempat, Kamis (07/03/2024).
Perbuatan pelaku ternyata sudah diintip beberapa waktu sebelumnya,karena limbah sampah yang dibuangnya dilakukan dengan sengaja telah membuat kotor lingkungan setempat dan mengakibatkan bau busuk.
“Kita sudah intai, ternyata orang jauh yang buang sampah disini. Hampir dimassa, namun warga kemudian menyerahkan pelaku kepada pamong desa dan membawa ke Kantor Desa untuk diberikan sanksi,” kata Siman,warga setempat.
Pelaku tersebut kemudian diberikan sanksi dengan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya yang dividiokan. Ternyata vidio tersebut menarik perhatian warganet dengan mengomentarinya di media sosial.
“Nama Saya Dwi, Saya minta maaf karena telah membuang sampah disini, dan saya tidak akan mengulanginya lagi, Saya juga minta maaf kepada warga kurungan nyawa atas kekhilafan saya membuang sampah disini dan saya tidak akan mengulangi nya lagi di kemudian hari,” kata Dwi dalam vidio yang beredar.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Kurungan Nyawa Yuwansyah berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan apa yang telah dilakukan pihaknya kepada pelaku pembuang sampah untuk memberi efek jera.
” Marilah kita sama-sama menyadari bahwa membuang sampah sembarang adalah satu tindakan yang tidak terpuji,”kata dia.
Yuwansyah juga mengimbau kepada masyarakat untuk terusĀ menjaga kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan dan saling menjaga kebersihan, sehingga lingkungan kita menjadi bersih dan asri.
Hal tersebut juga mengundang reaksi keras dari Imron salah satu penggiat kebersihan lingkungan. Menurutnya, perbuatan pelaku telah terbukti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan.
“Membuang sampah disembarang tempat terbukti melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2008, Pasal 29 ayat 1e tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya dan Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis






