Kadisos Pesawaran Bisa Rekomendasikan Berhenti Ketua PKH

PESAWARAN-(PeNa), Kaitan struktur di Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Yulizar bisa merekomendasikan pegawai vertikal di Program Keluarga Harapan (PKH) berhenti dari tugas.
Demikian dikemukakan saat dikonfirmasi terkait adanya penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pesawaran.
“Ya, secara struktur PKH vertikal langsung ke pemerintah pusat. Namun, saya sebagai pembina bisa merekomendasikan untuk berhenti kepada ketua PKH manakala menyimpang atau diketahui dengan kesalahan fatal, ” kata Yulizar.
Menurutnya, sudah ada beberapa pegawai PKH yang telah direkomendasikan karena diketahui bermasalah dalam bertugas.
“Pertama kedapatan melarikan uang, ia dari Punduh Pidada. Nah, ini yang kita rekomendasikan diberhentikan dan SKnya sudah turun. Selain itu, ada dua pegawai yang jarang ngantor dan sudah kita rekomendasikan. Keduanya menerima surat peringatan kedua atau SP2, ” ujar dia.
Tentang adanya proses hukum yang sedang dilakukan pihak Polres Pesawaran pada PKH, Yulizar mengaku sudah pernah ditelepon oleh Kasat Intelkam Polres Pesawaran Iptu  Sukoco.
“Ya,pernah dihubungi melalui telepon. Saat itu, Sukoco mengatakan bahwa akan ada penyelidikan terkait PKH. Saya bilang, ya silahkan saja, ” tutur dia.
Ia juga menjelaskan, untuk PKH Kabupaten Pesawaran sekarang dibagi menjadi dua koordinator. Yakni, koordinator non pesisir oleh Iskhar dan pesisir sendiri.
“Sekarang dibagi dua koordinator, yakni non pesisir dan pesisir. Yang jelas, dugaan adanya persoalan di PKH, saya tidak ada kaitannya karena sifatnya hanya membina, ” ucap dia.
Ditegaskan, bahwa sedikitnya ada 25 warga yang telah sadar dan mengundurkan diri untuk tidak menerima manfaat dari PKH. Warga tersebut tersebar dibeberapa kecamatan yang ada.
Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pada perkara tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Masih terus dilakukan pengumpulan data dan keterangan, penyidik masih terus mendalami apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukumnya, ” kata dia, Senin (02/09/2019).
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *