Kejaksaan Pasif, Kegiatan Kabupaten Pringsewu Rawan Penyimpangan

Inilah kondisi terakhir jalan hotmik sepanjang satu kilometer di Pekon Suko Rum, Adiluwih, Pringsewu senilai Rp1,3 miliar
BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), menysalkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus) yang dinilai pasif dalam menanggapi laporan masyarakat. MaTaLa beberapa bulan lalu melaporakan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana dalam kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan hotmik sepanjang satu kilometer di Pekon Suko Rum, Adiluwih, Pringsewu senilai Rp1,3 miliar.
Padahal banyak kejanggalan dalam perencanaan, pelaksaan dan pengawasan pada kegiatan yang juga sudah dikeluhkan warga tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut mengingat paska dua minggu jalan hotmix dikerjakan, aspal hotmix dapat digulung seperti karpet. “Ini yang lambat sekarang bukan masyarakat, tapi aparat penegak hukum. Sudah kami laporkan tapi tidak ada tanggapan bahkan beberapa orang dari dinas terkait juga belum ada yang dipanggil,” kata dia. 
Sikap Kejari juga menimbulkan antipati, menurut Charles, dalam hal perkara tertentu, kejaksaan sangat aktif. “Ya kalau sudah by order pasti pemeriksaannya cepat tapi kalau memang dari laporan pengaduan masyarakat lambat bahkan tidak ditanggapi,” tegasnya.
MaTaLa melaporkan CV Wahana Rimba dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Laporan berkenaan dengan pengerjaan kegiatan peningkatan ruas jalan hotmik sepanjang satu kilometer di Pekon Suko Rum, Adiluwih, Pringsewu senilai Rp1,3 miliar. Menurut Direktu Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie, pemerintah dalam hal dinas PU mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. Mengingat pengawasan yang melekat pada tugas pokok dinas.
“Stresingnya pada pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini pemerintah. Laporan kami ini hal biasa namun dalam proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban publik yang menjadi dominan. Karena kami tidak menginginkan kebijakan pemerintah dalam mengutamakan rekanan lokal menjadi ternodai karena pengerjaa yang asal-asalan,” kata dia.
Selain melaporkan dinas PU, ikut dilaporkan pula CV Wahana Rimba selaku pelaksana kegiatan yang diduga telah merugikan negara ratusan juta. “Bisa dibayangkan kalau aspal hotmik itu bisa diangkat dengan menggunakan tangan, tak perlu godam atau palu. Hanya dengan menggunakan tangan sudah bisa digulung seperti karpet. Yang menjadi kekhawatiran kami adalah, banyaknya rekanan melakukan hal yang sama pada kegiatan jalan, apalagi ini musim penghujan akan menjadi alasan mereka untuk mengerjakan kegiatan asal jadi,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto tidak dapat dikonfirmasi. Menurut salah seorang staf dinas, mengaku Andi Purwanto sedang berada di Jakarta. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.