Kejari Pesawaran Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan empat tersangka dan telah menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di Pondok Pesantren Darul Huffaz yang berada di Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (08/11/2022).

Ke-empat tersangka yang dimaksud adalah dengan inisial AS yang berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022, lalu tersangka TSA selaku Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kemudian, tersangka AD sebagai Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022 dan tersangka MI selaku Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021 yang masih dalam pengejaran petugas dilapangan alias DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa penetapan para tersangka tersebut karena terbukti melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata dia.

Dana BOS yang diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut merupakan alokasi anggaran tahun 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp. 2,3Milyar lebih.

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujar dia.

Ditegaskan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD serta satu tersangka masih dalam pengejaran.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandarlampung,” tutur dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” tegas dia.

Menanggapinya, salah satu wali santri yang enggan disebut namanya mengaku sangat kaget dan tidak menyangka apa bila perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh oknum pengurus Pondok Pesantren Darul Huffaz.

“Terus terang kami kaget ya, kalau memang hal tersebut benar dilakukan oleh mereka artinya sangat melukai kami sebagai wali santri. Bagaimana bisa, pengurus pondok pesantren kok menggunakan yang bukan haknya, ” kata dia, merasa heran.

Selain dana tersebut merupakan hak para santri yang melaksanakan kegiatan belajar, untuk masuk ke Pondok Pesantren Darul Huffaz tidaklah sedikit uang yang dibayarkan.

“Kami para wali santri membayar untuk kebutuhan anak di pondok tersebut lumayan banyak lho, tapi kami cuman mendoakan semoga persoalan ini lekas selesai dan ketika memang bersalah ya harus mendapat hukuman yang setimpal dan kalau tidak terbukti ya segera dilepas dengan dipulihkan nama baiknya, ” ujar dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.