BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, didorong untuk mendalami 6 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan provinsi Lampung tahun 2021.
Pengamat hukum universitas Lampung, Yudianto menyebutkan ada potensi kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021. Enam temuan BPK RI ini bisa menjadi pintu masuk Kejati.
“Harusnya ini menjadi atensi khusus Kejati Lampung, temuan sudah ada, tinggal didalami,” ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, Jumat (13/5).
Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lampung ini menyebutkan Kejati jangan seperti macan ompong. Jangan seperti kasus KONI Lampung. Di mana, Kejati terlihat layaknya tukang meriksa tapi tanpa hasil.
“Kejati jangan diam saja seperti macan ompong, cuma bisa mengaum tanpa bisa menggigit,” kata Yusdianto.
Diketahui, 6 temuan BPK RI itu disampaikan oleh Novian Herodwijanto Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya di BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5).
Enam permasalahan temuan BPK RI itu di antaranya, pertama, penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kedua, pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp7,12 juta.
Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp73,38 juta.
Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar Rp2,96 miliar rupiah.
Keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul muluk pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.






