BANDARLAMPUNG (PeNa) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih akan menelaah laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan program revitalisasi di 2 sekolah dasar di Kota Bandar Lampung. Telaah dilakukan setelah gabungan dari beberapa Lembaga Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalah gunaan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN bidang Pendidikan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal terkait laporan tersebut.
“Nanti saya coba cari informasi ke bidang teknis,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, kata dia, Kejati Lampung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Koordinasi internal dengan bidang teknis dilakukan sebagai tahap awal untuk menelaah materi laporan beserta dokumen pendukung, serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hokum,”tandasnya.
Kendati demikian, kejaksaan hanya memiliki waktu 30 hari untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait laporan Masyarakat setelah itu, jaksa penyelidik harus menentukan sikap akankah laporan tersebut dilimpahkan pada penyelidik, berkordinasi dengan APIP atau langsung dihentikan.
Sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2025, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil temuan dan kajian tim investigasi gabungan ketiga LSM. Dalam laporannya, mereka menduga adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi tindak gratifikasi yang dinilai dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi:
1-Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya
Nilai anggaran: Rp1.977.985.978
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
2-Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Rajabasa
Nilai anggaran: Rp1.068.982.000
Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi lapangan, LSM mencatat sejumlah kejanggalan. Meski secara fisik pekerjaan terlihat dilaksanakan, ditemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
LSM juga menyoroti dugaan tidak diterapkannya pola swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku. Mereka menduga adanya campur tangan pihak lain atau pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, berdasarkan penelusuran tim investigasi, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung laporan, yang disebut telah berujung pada sidang kode etik.
LSM juga menemukan dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 dilaporkan molor hingga Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak pada penurunan kualitas pekerjaan karena pelaksanaan dilakukan secara terburu-buru.
Permasalahan lain yang disoroti adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi. LSM menduga adanya perencanaan dan pengaturan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi mengarah pada praktik KKN dan gratifikasi serta menyebabkan pemborosan dan kebocoran anggaran.
LSM juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, meskipun anggaran pengawasan telah dialokasikan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal.
Atas dasar temuan tersebut, DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat secara resmi meminta Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa.






