Ketua IKADIN Lampung Anggap Pemilu 2024 Berpotensi Kisruh

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sistem baru pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berpotensi kisruh penghitungan suara usai pencoblosan kertas suara dilangsungkan. Demikian dikemukakan Ketua  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Penta Peturun, Selasa (13/02/2024).

 

Aktivis yang kerap mengadvokasi kaum marginal tersebut soroti sistem baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap memiliki kelemahan.

 

“Sirekap lemah dan berpotensi terjadi ketidak akuratan dalam menghitung namun dijadikan  alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 menggantikan Situng pada pemilu lalu,” kata dia.

 

Diterangkan, Situng melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil. Di tingkat KPU kapubaten/kota, ke mesin scanner, masuk ke server KPU RI. Dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

 

“Sedangkan Sirekap melalui proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile,” terang dia.

 

Untuk itu,lanjutnya, masyarakat maupun peserta Pemilu harus cermat dengan Sirekap  Karena berpotensi salah membaca dokumen hasil penghitungan suara di TPS. Selain itu, data hasil foto scan form C1 Plano Hasil sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap tidak dapat diakses masyarakat juga menjadi permasalahan.

 

“Sirekap berpotensi salah membaca angka hasil konversi ketika discanning. Karena  ada perbedaan antara form C1 Plano manual dengan data di Sirekap. Sedangkan, dasarnya keabsyahan suara secara hukum adalah form C1 Plano. Disatu sisi, ketika discanning kan masyarakat tidak dapat mengakses data asli dari  C1 Plano manual, ini pula jadi kelemahan sistem ini,” paparnya.

 

Dijelaskan, untuk mengantisipasi kelemahan sistem Sirekap, para saksi di tiap TPS mesti memfoto pula C1 Plano manual sebelum discanning ke dalam sistem Sirekap.

 

“Saksi mesti jeli serta memiliki data perbandingan untuk melihat apakah ada perbedaan antara data manual C1 Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap,” jelas dia.

 

“Apabila ini tidak diawasi oleh para peserta pemilu dan masyarakat, berpotensi kisruh Berkepanjangan. Karena ada perbedaan data lapangan dengan Sirekap,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Sugihartono salah satu penggiat demokrasi Lampung mengatakan bahwa pemilu merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan guna menentukan para pemimpin maupun legislator yang diharapkan dapat mewakili rakyat.

 

“Apa yang disampaikan Ketua IKADIN Lampung mungkin bisa saja terjadi, anehnya meski setiap lima tahun kita melangsungkan pemilu namun masih syarat dengan kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Hampir satu abad Indonesia merdeka, mestinya kita sudah sadar dengan bagaimana berdemokrasi yang baik sehingga bangsa ini terus maju dan rakyatnya sejahtera, bukan sebaliknya,” kata Sugihartono yang kerap dipanggil Kanjeng Sunan.

 

Oleh: Sapto Firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *