Kisruh Soal Tanah, Polres Pesawaran Jadi Mediator PTPN VII Dengan Warga

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo ketika memberikan pengarahan ditengah massa melalui perwakilannya antara PTPN VII dan Warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan yang dimediasikan olehnya di sebuah rumah makan di Kota Bandarlampung, Jumat (23/06/2023).

P E S A W A R A N – (PeNa), Kisruh soal kepemilikan tanah antara PTPN VII Way Berulu dengan warga sekitar terus memanas, meski Polres Pesawaran memfasilitasi sebagai penengah guna memediasi kedua belah pihak namun masih menemukan jalan buntu.

Upaya mediasi tersebut langsung dipimpin Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo di sebuah rumah makan di Kota Bandarlampung, Jumat (23/06/2023).

“Jangan sampai ada tindakan anarkis dan teman-teman semua saya minta sama sama legowo, kita melakukan langkah lagi, ini tanah negara tidak mungkin kita tiba tiba memberikan keputusan seperti ini, salah juga kita nanti,” kata AKBP Pratomo Widodo ditengah perwakilan kedua belah pihak yang berseteru.

Pada kesempatan tersebut terungkap bahwa warga hanyalah meminta kepada pihak PTPN VII melalui instansi ATR/BPN Lampung melakukan pengukuran ulang tanah yang diklaim memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Namun, permintaan warga belum dikabulkan oleh pihak PTPN VII Way Berulu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa guna menyampaikan pendapatnya dimuka umum selama aksi tersebut tidak keluar dari koridor hukum.

“Kita kawal, tujuan pengawalan ini adalah supaya saluran saluran komunikasi yang ingin disampaikan masyarakat bisa tersalurkan dengan baik tanpa harus melanggar hukum, disitu koridornya,” tegas dia.

Pada tahapan mediasi tersebut,ada beberapa poin penting yang dicatat sebagai notulensi, dan diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi, serta dapat berkomunikasi dengan baik.

Menanggapinya, Kabag Pengadaan dan Pengamanan Aset PTPN VII Way Berulu, Iyushar Ganda Saputra mengatakan, bahwa pihak PTPN VII selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi.

“Yang pasti kami ini bagian dari PTPN VII, karna aset ini yang dikelola oleh PTPN VII adalah aset negara, jadi kami berharap mediasi ini dilakukan dengan tahapan tahapan produktif antara lain dengan membuka ruang musyawarah dan mufakat,” kata Iyus.

Menanggapinya, Pabian Jaya mewakili warga desanya mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengirimkan surat ke pada pihak PTPN VII Way Berulu untuk melakukan audiensi, namun hal itu tidak mendapat respon.

“Berawal dari bapak Ir. Sugeng Budi Prasongko, beliau meminta saya untuk membuatkan sporadik, itu awal mulanya, saya sendiri terkejut ketika saya tau sporadik yang diminta adalah tanah PTPN VII di Tanjung Kemala,”kata Pabian.

Ia menambahkan, bahwa status tanah tersebut adalah HGU yang tidak bisa dibuatkan sporadik.

“Kenapa harus dibuatkan sporadik tanah, beliau (Manager,red) beralasan, bahwa tanah itu HGU nya habis lima tahun, lah kalau habis lima tahun pak, diperpanjang di BPN bukan bikin sporadik,”ucap Pabian.

Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun ada ratusan hektar tanah yang selama ini digarap dan dikuasai PTPN VII sedang mengajukan perijinan di pemerintah daerah setempat selaku pihak otoritas.

Apakah, luasan tanah yang dimaksud diluar HGU yang dimiliki atau berada diluar ketentuan tersebut sehingga menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *