Dirumah Mertua, Pelaku Curat Diringkus Polisi

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus tersangka berinisial (MZ) di rumah mertuanya di Kota Bandarlampung, Rabu (21/06/2023) pukul 21.00 WIB.

Tersangka MZ (26) warga Kelurahan Sumur Batu Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung diringkus setelah sebelumnya petugas juga mengamankan tersangka dengan inisial NK (38) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menggondol sejumlah rokok dan uang milik korban di salah satu ruko di Pasar Baru Kedondong pada Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 22.00 WIB yang lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak korban tentang kejadian yang dimaksud.

“Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 20 juni 2023 Sekira Jam 22.00 WIB, di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan berbagai merek rokok yang ada didalam ruko dan uang tunai sebesar Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” kata dia, Jumat (23/06/2023).

Diterangkan, kedua pelaku berhasil masuk kedalam ruko milik korban (YD) dengan cara memanjat menggunakan tumpuan bahu rekan pelaku.

Kemudian pelaku membuka ventilasi ruko dengan alat sorokan penjemur kakao yang terbuat dari kayu dan merusak teralis ventilasi ruko.

“Setelah satu pelaku berhasil masuk kedalam ruko, pelaku mendobrak pintu ruko sehingga rekan pelaku Curat ikut bersama masuk kedalam ruko milik korban,” terang dia.

Setelah menerima laporan tersebut, lalu petugas melakukan pemeriksaan di TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta korban.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku curat. Pertama, pelaku (NK) berhasil di bekuk oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong di kediamannya, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi curatnya bersama 1 (satu) rekan inisial (MZ) yang berhasil di bekuk dikediaman mertuanya di wilayah Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan diantaranya berupa 4 slop rokok gudang garam merah, 6 slop rokok jarum super, 5 slop rokok gajah baru, 4 Slop rokok gudang garam hijau, 8 slop rokok LA bold, 5 slop rokok Surya pro merah.

Kemudian, 4 slop rokok Dunhill hitam,5 slop rokok esse change, 6 bungkus rokok esse juicy, 4 bungkus rokok esse double clik, 9 bungkus rokok gudang garam filter, 6 slop rokok Surya 16, uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan rokok, 1 sorokan kakao, 1 unit Hp VIVO Y16.

“Korban YD di taksir mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Respon sigap dan cepat dalam mengungkap kasus tersebut, kepolisian setempat mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang diantaranya Azis warga sekitar kejadian.

“Hampir semua kejadian yang dilaporkan ke kepolisian pasti terungkap, sebagai warga kami sangat mengapresiasi atas kerja atau respon cepatnya para petugas. Semoga selalu diberi kesehatan sehingga tidak mengganggu kinerjanya yang terus menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.

Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *