Pesawaran-(PeNa), Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Aan Saputra terus pantau perkembangan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekretarisnya, Dariyo.
Hal tersebut dikatakan Aan Saputra kepada PeNa diruang kerjanya, Senin (12/6).”Ya kalau soal perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik polres, kami sebagai komisioner tidak bisa terlalu jauh karena itu bagian sekretaris KPU. Namun demikian, kami terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan baik, ” kata Aan.
Sedikit gelisah, Aan juga menerangkan bahwa semestinya sekretaris KPU bisa memberikan jawaban yang dapat meyakinkan penyidik. “Seharusnya sekretaris bisa menjelaskan dengan jawaban substantif agar dapat meyakinkan penyidik. Bukan malah berkesan tidak pro aktif seperti ini, ” terang dia.
Menurutnya, kewenangan soal tahapan ada pada komisioner. Tapi, terkait anggaran komisioner tidak melibatkan diri dan hal tersebut adalah kewenangan sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Soal tahapan, itu tugas dan wewenang kami sebagai komisioner. Namun, terkait anggaran itu kewenangan sekretaris selaku KPA,” ujar dia.
Aan Saputra juga menyebut, dalam pantauannya terkait perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekretaris KPU tersebut jangan sampai mengganggu tugasnya nanti saat melakukan tahapan. “Kami sudah minta ke sekretaris,agar persoalan yang sedang terjadi jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan sekitar bulan oktober 2017,” tegas dia. PeNa-spt.