Korban Salah Tangkap Mengadu Ke Bid Propam Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Pengusaha rongsok, Odri Saputra warga Yukum Jaya, Lampung Tengah mengaku menjadi korban salah tangkap petugas Polres Lampung Tengah.
Atas kejadian tersebut, Odri Saputra mengadu ke Bid Propam Polda Lampung guna meminta keadilan dan memulihkan nama baiknya.
“Saya dituduh atas dugaan kasus perampokan beras. Saya ditangkap di depan rumah, tangan saya diborgol kemudian dibawa petugas ke Mapolres Lampung Tengah. Tidak hanya saya, mobil truk saya juga dibawa petugas,” kata dia, di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung., Jum’at (28/02/2020).
Ia mengungkapkan bahwa saat penangkapan, dia dan istrinya sempat protes dan marah lalu berjanji akan menuntut bila salah tangkap.
“Hasil pemeriksaan tidak terbukti, saya dibebaskan dan mobil saya dikembalikan. Mengenai kelanjutan kasus salah tangkap ini, saya serahkan kepada paman,” ungkap dia.
Melengkapinya, Hoiri Paman Odri Saputra menerangkan untuk kedatangan di Polda Lampung karena petugas tidak ada itikad baik atau meminta maaf dan upaya memulihkan nama baik keponakan dan keluarganya. ‎
“Intinya, kita ke bagian Propam Polda Lampung, menginginkan petugas yang terlibat salah tangkap meminta maaf dan bisa memulihkan nama baik keponakan saya dan keluarganya. Sebab pada saat itu, ramai warga sekitar termasuk aparat setempat yang menyaksikan,” ucap dia.
Kemudian, usai memberikan keterangan kepada awak media, Odri Saputra dan Hoiri bersama petugas Paminal Bid Propam Polda Lampung, masuk keruang pemeriksaan.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *